Securitynews.co.id, PALEMBANG– Menyikapi beredarnya isu viral mengenai kondisi beberapa bank saat ini, Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (OJK KR 7 Sumbagsel) menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, meskipun berada dalam kondisi di tengah pandemic Covid-19.
Hal ini tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 % dan 25,14 %, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 % dan 10 %.
Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho, mengimbau agar nasabah jangan mudah terpengaruh, terutama terhadap isu yang belum jelas sumber informasinya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar, sesuai kebutuhan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, Kamis (14/6/2020)
Dalam hal terdapat kebutuhan informasi lebih lanjut mengenai sektor jasa keuangan, maka masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157.
Berkenaan dengan adanya pembatasan layanan perbankan, hal ini bukan berarti menunjukkan adanya penurunan kinerja perbankan seperti sebagaimana yang diberitakan. Justru pembatasan layanan perbankan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya di Sumatera Selatan.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang yang akan berakhir pada 16 Juni 2020 nanti, perbankan akan tetap melayani nasabah namun jam layanan dan operasionalnya menjadi lebih cepat, yakni 1-2 jam lebih awal.
Sebagai informasi tambahan, Untung Nugroho juga menginformasikan bahwa kondisi industri jasa keuangan khususnya di Sumatera Selatan dalam keadaan baik dan bahkan sangat mendukung program kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini, yakni restrukturisasi kredit/ pembiayaan. Per 26 Mei 2020, Industri Jasa Keuangan di Sumatera Selatan telah merealisasikan restrukturisasi kredit/ pembiayaan kepada 194.070 debitur dengan total nilai kredit/ pembiayaan sebesar Rp 10,52 triliun, yang terdiri dari nasabah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Pembiayaan/ Leasing.
Selanjutnya, Untung Nugroho kembali menegaskan bahwa seluruh industri jasa keuangan berada dalam pengawasan OJK, dan dalam pelaksanaan tugasnya tersebut OJK senantiasa berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, di antaranya BPK.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali