Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kasat Pol PP Drs Indra Hadi menyatakan akan menindak tegas masyarakat dan anggotanya yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Salah satunya, yang tidak menggunakan masker.

Kasat Pol PP mengatakan, setiap apel selalu diingatkan kepada anggotanya supaya memakai masker, sebagai bagian dari penegak Peraturan Daera (Perda) anggotanya terkait disiplin penggunaan masker sebaiknya memberikan contoh yang baik.
Seluruh anggotanya harus melakukan pendisiplinan penggunaan masker. ”Kalau ketemu anggota Pol PP dan Damkar yang tidak memakai masker silakan hukum push up, foto dan laporkan kepada saya, saya akan berikan sanksi,” tegas Indra Hadi kepada Awak media di kantornya, Kamis (17/09/2020).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Aturan tersebut meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) No 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali







