Ikut Menganiaya, Riko Jadi Pesakitan

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terkait ikut serta menganiaya korbannya, seorang juru parkir yakni terdakwa Riko Wiratama (27) Warga Jl. Mujahidin Lr. Langgar Soto Rt. 14 Rw. 05 Kel. Talang Semut, akhirnya menghadapi sidang perdana dan didakwa JPU Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP.

Sebagaimana didalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, di hadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH mengemukakan bahwa perbuatan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka.

“Bahwa perbuatan Terdakwa RICO Wiratama bin Darwis Nur tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1), (2) Ke-1 KUHPidana,” ujar JPU kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (06/02/2020).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dalam agenda keterangan saksi. “Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan,” tegas Efrata seraya mengetuk palunya.

Seperti kronologis surat dakwaan JPU, berawal pada hari Kamis (11/07/2019) Sekira Jam 17.00 WIB sekira pukul 17.00 WIB, ketika saksi Rizki Febriansyah alias Ebi Bin Peri sedang menunggu tokonya di Jln. Mujahidin, depan Toko Syakira Simpang Pasar 26 Ilir, Kota Palembang. Tidak lama kemudian datang saudara Eko (berkas terpisah) bersama Terdakwa Riko dengan mengendarai sepeda dan masing-masing membawa sebilah pedang. Dimana selanjutnya saudara Eko ada berteriak di depan toko saksi Rizki Febriansyah alias Ebi “Keluar kau Bi” yang ditujukan kepada saksi Rikzi secara berulang-ulang. Dimana selanjutnya karena merasa terganggu akhirya saksi Rizki keluar dari toko untuk menemui Eko bersama Terdakwa Riko.

Namun ketika bertemu Eko bersama Terdakwa Riko, keduanya langsung mengacungkan pedang ke arah saksi Rizki alias Ebi. Karena merasa takut, saksi Rizki Febriansyah alias Ebi langsung pergi melarikan diri. Namun, ketika saksi Rizki berbalik badan dari arah belakang datang Roma Arista alias Rima (berkas terpisah) yang langsung mendekap tubuh saksi Rizki. Selanjutnya Eko langsung membacokkan pedang yang dibawanya berulang-ulang ke arah tubuh saksi Rizki namun ditangkis menggunakan tangan kanan saksi Rizki. Sedangkan peran Rima menggunakan 1 (sebilah) senjata tajam jenis clurit menusuk pinggang dan bahu saksi Rizki.

Untuk peran Terdakwa Riko saat itu adalah menakut-nakuti warga sekitar dengan 1 (sebilah) pedang yang berusaha melerai agar tidak ada yang mendekat dan mencampuri perbuatan saudara Eko bersama Terdakwa Riko.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Riko bersama Eko mengakibatkan luka robek pada bagian kepala, bahu kiri dan pergelangan tangan kanan saksi Rizki, sehingga perlu dilakukan perawatan selama 3 hari sejak 11 Juli 2019 sampai dengan 13 Juli 2019.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *