Securitynews.co.id, PALEMBANG − Entah iseng atau memang disengaja perbuatan tindak pidana pencurian HP yang dilakukan dua sekawan yakni terdakwa I Hirfan dan terdakwa II Junanto, juga mengakibatkan pemilik counter terseret hingga 10 meter karena memegangi baju para pelaku. Akibat perbuatan tersebut kedua terdakwa terancam hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun penjara sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH, terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa I Hirfan Bin Abdul Manan dan terdakwa II Junanto Bin Alamsyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1),(2) ke-2 KUHP. Dakwaan Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Taufik SH MH, secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).
Seperti diurai JPU dalam dakwaan, terungkapnya perkara ini pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di counter Handpone Noval beralamat di Jalan Resident A. Rozak Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat itu, kedua terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mi M3 warna Hijau BG. 5527 ABC milik terdakwa II dengan berboncengan. Lalu, mereka menuju counter untuk mengisi pulsa.
Melihat counter di dekat terdakwa I Hirfan dan terdakwa II Junanto lewati, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berhenti di depan counter tersebut. Lalu terdakwa I turun dari sepeda motor dan menuju ke conuter sedangkan terdakwa II menunggu di atas sepeda motor. Kemudian terdakwa I melihat korban Alex (pemilik counter) sedang tidur di dalam counter dan terdakwa I melihat 1 (satu) unit handphone korban berada di sebelah korban tidur yang posisinya sedang dicas.
Kemudian terdakwa I mengambil 1 unit handphone milik korban. Tapi, tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya dan melihat terdakwa mengambil handphone korban, lalu korban menarik baju terdakwa I dari belakang hingga korban terseret sejauh 10 meter. Tak lama kemudian, kedua terdakwa pun berhasil ditangkap Polsek Kalidoni.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali