Herman Deru Restui Perubahan Peraturan PSBB Terbaru Kota Palembang

* Kesadaran Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan Meningkat

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru kembali menghadiri rapat sekaligus sosialisasi perubahan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II Kota Palembang di Rumah dinas Walikota Palembang, Jumat (5/6/20) siang.

Pada kesempatan tersebut, Herman Deru mengapresiasi kerja keras Kota Palembang atas hasil dari PSBB tahap pertama yang dinilainya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. Mengingatkan masyarakat sudah sangat sadar akan kesadaran akan protokol kesehatan agar dapat memutuskan rantai penyebaran Covid-19 ini.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Walikota Palembang beserta jajaran yang sangat membanggakan. Dimana hasil dari PSBB tahap pertama Kota Palembang tingkat kontak terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum PSBB dilaksanakan menurut disurvei dari ahli epidemilogi Indonesia Sumsel salah satunya dari Fakultas Kedokteran Unsri sebanyak 14 kasus namun setelah tanggal 3 Juni kemarin berkurang menjadi 6 kasus,” ujar Herman Deru.

Karena alasan itu pula, Herman Deru mengakui menyetujui peraturan PSBB terbaru yang dibuat oleh Pemerintah Kota Palembang dengan mengubah beberapa point tentang PSBB di tahap I. Dimana di peraturan terbaru tersebut masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti memperpanjang jam kerja dari 5 jam menjadi 7 jam, melakukan kunjungan ke rumah ibadah, melakukan akad nikah, dan melakukan aktivitas sosial lainnya dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan yang dibuat oleh gugus tugas.

“Saya menyetujui peraturan PSBB terbaru yang dibuat oleh Pak Walikota yang diimbangi oleh kabar baik yang datang di PSBB tahap pertama dan dibantu oleh 1750 personil TNI/Polri serta semua pihak terkait dengan hasil yang sangat membanggakan. Bahwa artinya sudah ada penurunan penyebaran Covid-19 ini. Namun saya minta jangan gegabah dengan adanya peraturan terbaru ini masyarakat menjadi euforia,” tegasnya lagi.

Menurut Herman Deru dari persetujuan ini dapat disimpulkan pula bahwa kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan sudah sangat baik. Oleh sebab itu HD berharap masyarakat tetap patuh akan protokol kesehatan yang ada agar tetap dapat mengurangi terjadinya penyebaran Covid 19 ini.

“Ini adalah masa transisi, kita tidak cukup satu dimensi tetapi ada 3 antara lain dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi. untuk membuat sebuah kebijakan. Maka ketika Walikota merubah Perwali ini maka kita tidak boleh lalai. Dengan adanya peningkatan kesadaran, saya berharap keberhasilan akan terjadi sesuai dengan yang kita harapkan,” harapnya.

Sementara itu menurut Liaison Officer BNPB Pusat Brigjen (Purn) Antoni Sinamora setiap daerah harus mempedomani beberapa pedoman yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Ada strategi yang harus dilakukan setiap daerah antara lain memberikan informasi pendampingan dan arahan pengendalian Covid-19 berbasis data dan fakta di lapangan. Memberi analisis pakar pemerintah sesuai daerah berdasarkan warna zona, daerah zona merah menjadi prioritas untuk menjadi zona orange. Ketua gugus tugas memberikan kewenangan kepada pemerintah setempat untuk menjalankan tugas, pengambilan keputusan harus melibatkan forkompinda, masyarakat, para pakar, dan pers,” ujarnya.

Dikatakannya, pengambilan keputusan suatu daerah harus melalui tahapan prakonsisi (simulasi, edukasi, sosialisai) yang dimana tahapan sosialisasi harus bisa dipahami dan dimengerti serta dipatuhi oleh masyrakat setempat dan tak lupa setiap daerah menyiapkan management krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini merupakan bentuk usaha dari pihak pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.

Di tempat Walikota Palembang Harnojoyo kembali mengingatkan bahwa PSBB bukanlah sebuah larangan dengan sebuah pembatasan yang dapat dilakukan masyarakat dengan menggunakan protokol kesehatan yang ada.

“Saya kembali mengingatkan bahwa PSBB sebagai pembatasan bukan pelarangan kegiatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Dimana merupakan pembatasan kegiatan sosial budaya, alur moda trasportasi dan yang lainnya maka dari itu pelaksanakannya dianjurkan untuk menggunakan masker di luar, menjaga jarak, serta menjaga imun tubuh,” ujar Harnojoyo.

Pemerintah Provinsi juga menyiapkan 10.000 rapid tes untuk masyarakat umum yang dapat di gunakan melalui drive-thru yang akan dilakukan setelah PSBB tahap II selesai. Usai melakukan rapat Gubernur beserta rombongan tampak meninjau Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Palembang.

Laporan : Akip/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *