Securitynews.co.id, SURABAYA- Aksi pencurian motor milik korban bernama, Yuli di mess Jalan Sambikerep GG II, Sambikerep Surabaya berhasil diungkap polisi.
Unit Reskrim Polsek Lakarsantri yang memeriksa rekaman kamera CCTV, berhasil mengidentifikasi dua dari tiga pelaku pencurian itu.
Dua pelaku yang dapat ditangkap adalah, Enrico J (20), warga Jalan Wonorejo Selatan Surabaya dan M. Dani I, (20) warga Jalan Penjaringan Sari Rungkut Surabaya.
“Beruntung di sekitar lokasi kejadian ada kamera CCTV dan setelah diselidiki, dua dari tiga pelaku dapat kita amankan,” sebut Kompol Palma Pahlevi, Kapolsek Lakarsantri, Minggu (17/5/2020).
Korbannya pada, Jumat, 08 Mei 2020 sekira jam 12.00 WIB, melapor ke Polisi terkait pencurian motor di Mess Jalan Sambikerep Gg. II Surabaya, selanjutnya anggota Reskrim cek lokasi, interogasi saksi-saksi dan upaya melihat rekaman CCTV.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua orang tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing dan setelah dilakukan interogasi, kedua orang tersangka mengakuinya.
Mereka menerangkan jika benar telah mengambil sepeda motor milik korban merk Honda Beat 2019, warna hitam, Nopol L- 4178 – AQ di Mess Jalan Sambikerep, Surabaya.
“Keduanya merusak kunci kontak gunakan kunci T, yang dilakukan bersama tiga orang yang saat ini satu masih belum tertangkap (DPO),” tambah Palma.
Oleh mereka, selanjutnya sepeda motor hasil kejahatan di jual di Bangkalan seharga Rp. 2.500.000, uang hasil kejahatan dibagi bertiga yang masing-masing mendapat bagian Rp. 700.000.
Kedua pelaku yang diamankan beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Lakarsantri guna diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut disita dari pelaku berupa, sebuah kunci T, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Nopol L – 6765 – AF sebagai sarana.
Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali