Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Aksi masyarakat sejumlah daerah di Aceh mendesak penetapan status darurat bencana nasional diwarnai dengan pengibaran bendera bulan bintang yang merupakan simbol perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Isu tuntutan merdeka yang sempat reda setelah tsunami 21 tahun silam, kembali muncul di tengah kekecewaan atas lambannya penanganan bencana. Dalam beberapa hari terakhir, bendera bulan bintang berkibar di berbagai tempat di Aceh. Pemandangan ini seakan menjadi nostalgia zaman perang antara GAM dan TNI/Polri pada era 2000-an, sebelum gelombang tsunami menyapu pesisir Samudra Hindia, memaksakan kedua pihak bertikai meneken MoU damai di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Mulanya, masyarakat Aceh mengibarkan bendera putih di berbagai tempat sebagai simbol mereka sudah putus asa atas lambannya negara menangani bencana yang terjadi pada akhir November 2025. Lewat aksi simbolis itu, mereka mendesak penetapan status bencana nasional dan dibukanya pintu masuk bantuan internasional.Melihat tuntutannya tak ditanggapi, muncullah aksi lebih serius dengan mengibarkan bendera GAM dengan menyuarakan isu yang sama. Bendera itu dipasang di berbagai tempat, bahkan pada kendaraan yang mengantar bantuan ke lokasi bencana. ( Beritasatu.com, Jumat, 26/12/2025).
Secara teknis, manajemen bencana terdiri atas beberapa tahapan yang saling berkaitan dan menentukan kualitas penanganan di tingkat wilayah. Tahapan tersebut meliputi pencegahan, mitigasi (melalui kajian bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko), kesiapsiagaan dan peringatan dini, tanggap darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi. Tiga tahap awal merupakan fase persiapan prabencana yang berperan paling krusial dalam menurunkan tingkat risiko. Porsi perhatian pemerintah terhadap fase prabencana menjadi indikator penting sejauh mana sistem manajemen bencana berlangsung, berporos pada keselamatan nyawa masyarakat.
Sementara itu, pada aspek struktur pendanaan kebencanaan yang berlangsung saat ini, menunjukkan kecenderungan berbeda. Realitas menunjukkan bahwa anggaran negara umumnya banyak terserap pada tahapan tanggap darurat hingga rekonstruksi, sedankan kebutuhan pada fase pencegahan, mitigasi, hingga membangun kesiapsiagaan dan peringatan dini, berada pada posisi yang paling minim terpenuhi. Kondisi ini mengindikasikan belum hadirnya orientasi pembangunan wilayah yang berbasis mitigasi bencana, meskipun di berbagai literatur sudah dinyatakan bahwa Indonesia memiliki eksposur yang sangat tinggi terhadap berbagai jenis ancaman alam sehingga membutuhkan pemetaan risiko secara detail, dan itu semua butuh biaya yang tidak sedikit.
Situasi di daerah juga memperlihatkan tantangan tambahan dalam melakukan penanggulangan bencana karena penanganan prabencana di daerah bergantung pada postur APBD. Posisi BPBD di provinsi maupun kabupaten/kota tidak berada dalam satu jalur koordinasi struktural dengan BNPB, melainkan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Konstelasi kelembagaan ini menjadikan keberadaan anggaran BNPB di tingkat pusat tidak secara otomatis terdistribusi menjadi program mitigasi di daerah karena mekanisme perencanaan dan penganggarannya berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Keseluruhan persoalan tersebut menegaskan bahwa hambatan dalam penanggulangan bencana bukan semata persoalan teknis, melainkan bersumber dari kerangka struktural yang bersifat sistemis. Paradigma negara dalam sistem kapitalisme menempatkan kebijakan publik dalam logika transaksional sehingga keselamatan masyarakat tidak hadir sebagai prioritas pelayanan, melainkan sebagai beban anggaran yang harus ditekan. Konsekuensinya, potensi bencana terus diperlakukan secara reaktif, tidak pernah dikelola melalui orientasi pencegahan yang menyeluruh. Siklus ini akan terus berulang tanpa perubahan mendasar pada paradigma bernegara. Pada akhirnya, sistem manajemen bencana hanya dapat berjalan efektif apabila didukung oleh paradigma yang benar.
Islam sebagai ideologi menawarkan paradigma berbeda dalam tata kelola ruang hidup. Seluruh bumi adalah milik Allah SWT. sehingga pengelolaannya tidak boleh diorientasikan pada keuntungan, melainkan sebagai amanah langsung dari Allah SWT yang perlu dikelola berdasarkan ketentuan syariat-Nya. Paradigma mendasar tersebut, secara alami akan mengondisikan setiap kebijakan wajib mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kemaslahatan umat, sebagai wujud ketaatan total pada hukum syariat-Nya.
Kepemimpinan dalam Islam berlandaskan paradigma riayah (pelayanan), bukan transaksional. Negara berkewajiban melakukan mitigasi bencana secara serius untuk melindungi nyawa rakyat. Upaya ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan kesadaran atas dorongan akidah Islam dalam mengemban amanah kepemimpinan dari Allah Taala.
Nyawa manusia dalam pandangan syariat-Nya memiliki kedudukan sangat agung dan tidak boleh dikorbankan karena kelalaian pengelolaan ruang hidup. Firman-Nya dalam QS Al-Maidah ayat 32, “Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” Prinsip ini menjadi landasan filosofis atas kewajiban negara dalam mengelola ruang hidup secara adil.
Secara politik ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, tata kelola ruang hidup merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu serta memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara kolektif. Politik ekonomi Islam tidak bertumpu pada akumulasi kapital, melainkan pada distribusi dan penjagaan kemaslahatan umum sesuai ketentuan wahyu. Kepemilikan umum, seperti air, hutan, sungai, dan seluruh sumber daya yang menjadi prasyarat kehidupan, tidak boleh diprivatisasi oleh individu atau korporasi karena hal tersebut menghalangi pemanfaatannya bagi masyarakat luas. Prinsip ini secara alami menutup peluang kerusakan lingkungan yang biasanya muncul akibat orientasi kapitalisasi dan eksploitasi lahan.
Pengaturan kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam juga sekaligus dapat menjadi instrumen pengendali tata ruang. Kepemilikan individu, umum, dan negara memiliki batasan syar‘i dalam proses pengelolaannya. Lahan yang termasuk kategori kepemilikan umum, seperti kawasan hutan lindung, mata air, padang rumput, atau wilayah pelindung ekologis, wajib dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak boleh dialihfungsikan demi kepentingan komersial.
Ketentuan ini berbeda secara mendasar dengan logika kapitalisme yang memosisikan lahan sebagai komoditas sehingga mendorong konversi lahan besar-besaran yang menjadi pemicu utama bencana hidrometeorologi. Jadi secara menyeluruh, politik ekonomi Islam secara alami akan membentuk sistem regulasi yang secara langsung mengondisikan tata kelola ruang hidup berlangsung dalam kerangka perwujudan maqashid asy-syariah.
Pada aspek manajemen bencana, negara (Khilafah) atas kesadaran akidah pemimpinnya (khalifah) memosisikan diri memiliki kewajiban langsung dari Allah untuk melakukan yang terbaik dalam melindungi nyawa masyarakat. Fase pertama yang dapat dilakukan khalifah adalah pencegahan. Pada fase ini dilakukan upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko bencana.
Imam Al-Mawardi rahimahullah dalam kitabnya, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menguraikan secara terperinci tanggung jawab dan kewajiban seorang pemimpin atau kepala negara (imam/khalifah). Di antara tugas utamanya yang ia sebutkan adalah menjaga ketertiban umum dan melindungi wilayah kekuasaannya dari segala bentuk mafsadat (kerusakan, keburukan, atau kejahatan). Pada konteks ini, negara hadir memastikan kawasan lindung atau area konservasi atau kawasan resapan tidak dikonversi sembarangan, yang dapat mengubah siklus hidrologi. Jadi, riset-riset para ilmuwan, betul-betul digunakan negara dalam pertimbangannya mengambil keputusan dalam konversi lahan.
Fase kedua adalah mitigasi. Beberapa hal yang dapat dilakukan pada kegiatan mitigasi adalah melakukan kajian risiko bencana, konservasi ekosistem, hingga melakukan penguatan infrastruktur. Fakih semisal Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab As-Siyasah asy-Syar’iyyah menyatakan bahwa negara wajib mencegah bahaya yang lebih besar dengan kebijakan yang mendahulukan maslahat publik. Pada masa pemerintahan Islam, khususnya era Kekhalifahan Abbasiyah, Baghdad dirancang dengan sistem jaringan kanal pengendali banjir dan sistem drainase radial yang adaptif terhadap curah hujan tinggi.
Di aliran Sungai Trigris, sistem hidrologi kota dikelola secara terintegrasi yang dihubungkan dengan kanal-kanal buatan untuk mencegah banjir. Adapun di Andalusia, pembangunan kanal dan bendungan dilakukan dengan prinsip konservasi air sehingga mampu melindungi masyarakat dari ancaman banjir maupun kekeringan. Akses air diatur secara kolektif oleh negara dengan sistem siyasa al-ma’ (kebijakan tata kelola air). Pada masa Kekhalifahan Turki Utsmaniyah, bangunan di Istanbul—dengan kondisi geologinya yang berada pada zona patahan—dirancang dengan timber frame system (hımış), yaitu sistem struktur fleksibel yang tahan guncangan. Masjid Süleymaniye dan banyak hunian Utsmani terbukti mampu bertahan dari gempa besar selama berabad-abad.
Fase ketiga adalah kesiapsiagaan dan peringatan dini. Pada fase ini, negara menyiapkan masyarakat dengan memberikan edukasi kebencanaan, mekanisme evakuasi, dan perangkat peringatan dini. Fase keempat adalah fase tanggap darurat. Negara menanggung penuh seluruh kebutuhan korban hingga aktivitas bisa normal kembali. Fase kelima adalah rehabilitasi dan rekonstruksi. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan Khilafah secara cepat, terukur, dan tidak boleh menimbulkan beban tambahan pada masyarakat. Negara hadir membiayai pembangunan infrastruktur, rumah masyarakat yang terdampak, serta serangkaian kegiatan lainnya dalam upaya memulihkan wilayah yang mengalami bencana.
Adapun mekanisme pendanaan dalam proses manajemen bencana, diambil dari pos Baitulmal. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menyatakan bahwa Baitulmal pada bagian Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (Ath-Thawaari) akan senantiasa memberikan bantuan kepada kaum muslim pada setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan dan sebagainya. Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj, serta dari (harta) pemilikan umum. Dana ini dapat digunakan untuk seluruh fase manajemen bencana. Ketika dana tidak mencukupi, negara dapat melakukan pemungutan pajak (dharibah) dari warga kaya sebagai mekanisme pendanaan darurat. Sistem pendanaan tersebut memastikan penanganan bencana tidak terhambat anggaran. Negara tidak boleh mengandalkan utang luar negeri atau skema korporasi. Seluruh pembiayaan merupakan tanggung jawab negara sebagai pelayan umat.
Struktur administrasi pembiayaan di dalam Khilafah juga berlangsung sederhana dan fokus sasaran. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilâfah fi al-Hukmi wa al-Idarati menyatakan bahwa struktur administrasi dalam Khilafah bercirikan tiga hal mendasar, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan transaksi, dan segala pekerjaan ditangani langsung oleh orang yang mampu dan profesional di bidangnya masing-masing. Sungguh sangat berbeda dengan rantai birokrasi hari ini yang begitu panjang, ribet, dan mumet. Keputusan pengeluaran dana Baitulmal juga berjalan cepat karena kewenangan berada langsung pada khalifah melalui lembaga yang jelas, tanpa mekanisme proposal berlapis, verifikasi berulang, ataupun sinkronisasi lintas kelembagaan/kementerian.
Proses distribusi bantuan menjadi lebih sigap, tepat waktu, dan terarah. Keterlambatan penanganan bencana yang sering terjadi akibat kerumitan administrasi dalam sistem sekarang tidak muncul dalam sistem Khilafah karena negara memandang penyelamatan nyawa sebagai amanah langsung dari Allah SWT yang harus segera dipenuhi. Seluruh pembiayaan merupakan tanggung jawab negara sebagai pelayan umat, bukan bergantung pada utang luar negeri atau skema korporasi.
Kehadiran sistem kepemimpinan Islam pada akhirnya mampu mengondisikan negara sebagai pelindung rakyat, bukan operator kepentingan ekonomi. Hal tersebut sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Anbiya’ ayat 107, “Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, pengelolaan ruang hidup dan penanganan bencana dapat berjalan terencana, cepat, adil, dan tidak insidental. Terkhusus bagi seorang muslim, penerapan tata kelola ruang hidup berbasis syariat Islam ini merupakan wujud dari konsekuensi keimanan. Jadi, sudah saatnya kita berjuang bersama mewujudkan Islam menjadi ruh dalam bernegara.





