Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran diduga bersama 20 orang menghalang-halangi petugas untuk pengosongan lahan milik PT. Timur Jaya, terdakwa Rian Hidayat alias Dayat yang nekat membawa senjata tajam jenis golok saat itu, dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH menyatakan, bahwa terdakwa Rian Hidayat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim Agus Fahlevi SH, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).
Untuk diketahui, terungkapnya penangkapan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Jalan Putaran 4 Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Berawal ketika Saksi SUGIANTORO, SH Bin RASIDI, saksi LEVI HERIANTO Bin SAMSUL BAHRI bersama dengan anggota Polrestabes Palembang melakukan pengamanan pembebasan/pengosongan lahan milik PT. Timur Jaya Jalan Putaran 4 Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. Lalu, datanglah terdakwa bersama kurang lebih 20 orang yang mencoba untuk menghalangi pengosongan lahan tersebut. Selanjutnya Saksi SUGIANTORO SH dan saksi LEVI HERIANTO melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu bersarung kayu warna coklat diselipkan di pinggang sebelah kiri dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya yang digunakan terdakwa untuk jaga diri. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan selanjutnya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







