Securitynews.co.id, SURABAYA- Perburuan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap pelaku pencurian uang Rp 18 juta di sebuah kafe di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya, membuahkan hasil. Pelaku ternyata menajer di kafe tersebut.
“Kami tangkap pelaku di kawasan Jalan Kedungdoro dan saat ini sudah kami tahan,” kata Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana didampingi Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin dalam pers rilis daring, Jumat (8/5/2020).
Subiyantana menyebut bahwa pelaku pencurian itu bermana Imannuar Rizal (28) warga Jalan Darmokali No. 19, Surabaya. Ia diburu sejak pertengahan Maret 2020 setelah dilaporkan korban, Donny Permana.
“Tersangka kerap berpindah-pindah tempat saat kami buru. Terakhir ia bersembunyi di rumah orang tuanya di kawasan Jagiran. Di situ kemudian kami pancing keluar dan dapat kami amankan di Jalan Kedungdoro,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Rizal mangaku nekat mencuri karena ada kesempatan. Apalagi dia merupakan seorang manajer operasional di kantor tersebut. Sehingga meski baru satu minggu bekerja, dia sudah tahu betul di mana uang itu disimpan.
“Uang yang dicurinya itu katanya sudah habis untuk senang-senang dan menginap (check in) di hotel bersama seorang cewek,” sambung Subiyantana.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka ini ternyata seorang residivis. Ia pernah ditahan di Polsek Wonocolo karena kasus penipuan dan penggelapan handphone.
Diketahui, selain memiliki bisnis kafe, Kantor CUQ itu juga bergerak di bidang restoran dan cuci mobil. Uang dalam laci perusahaan itu dicuri pelaku ketika aktivitas sudah mulai sepi sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku terekam kamera CCTV.
Untuk bisa mencuri uang Rp 18 juta yang disimpan di laci itu, pelaku menggunakan sendok dan gunting. Setelah berhasil, uang langsung dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan lalu kabur.
Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali