Oleh : Nota Octavia
Marbot di Ogan Ilir yang Diduga Cabuli Belasan Bocah Dilaporkan ke Polisi https://share.google/IgkuNQp6YYTQVA5M2.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, dunia tampaknya semakin bergejolak jauh dari kata tentram. Salah satu penyebabnya adalah maraknya kejahatan yang merajalela dalam berbagai bentuk dan tingkatan mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan cyber. Tindakan ini mengikis rasa aman dan kepercayaan yang menjadi pondasi dalam kehidupan sosial.
Dunia seolah-olah tak lagi damai, setiap hari bayang-bayang kejahatan selalu menjadi momok yang menakutkan bagi kebanyakan orang, baik itu laki-laki maupun perempuan, baik anak, remaja, dewasa bahkan bayi yang baru lahir sekalipun bisa menjadi korban kejahatan. Ini menunjukkan bahwa dalam sistem saat ini tidak ada satu orang pun yang bisa terlepas dari kejahatan baik ia menjadi korban ataupun menjadi pelaku itu sendiri.
Seperti baru-baru ini sebuah desa yang terletak di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatra Selatan yang digemparkan oleh ulah seorang kakek-kakek berusia 70 tahun, yang berinisial AS. Yang menjadi pelaku pencabulan terhadap belasan anak-anak, aksi tak terpuji itu tersebut dilakukan di wc masjid. Kapolsek Tanjung Batu Iptu Iwanto Putra menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan pencabulan itu dari warga. Dan diduga belasan anak telah menjadi korban, menurut Iwanto saat ini terduga pelaku sedang diungsikan pihak keluarga di daerah Prabumulih untuk menghindari amukan warga. “Sebab yang bersangkutan (terduga pelaku) saat ini diungsikan pihak keluarga ke daerah Prabumulih,” ungkapnya.
Sangat memprihatinkan bahwa anak-anak sering menjadi sasaran kekerasan seksual oleh orang dewasa. Kerentanan yang disebabkan oleh kurangnya kekuatan fisik dan kemampuan untuk melindungi diri sendiri, membuat mereka sangat rentan terhadap tindakan keji ini. Jumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak sebagai korban tampaknya tidak menunjukkan penurunan. Laporan tentang kejadian serupa terus meningkat setiap tahunnya, seolah-olah pelaku tidak takut dengan konsekuensi hukum yang ada.
Sementara itu pelecehan seksual menjadi salah satu kejahatan yang sulit untuk di maafkan, karena mengingat dampaknya yang sangat luar biasa terhadap korban terlebih jika ia seorang anak-anak, selain berdampak besar pada fisik, kekerasan seksual juga akan berdampak secara psikologis hingga sosial. Bahkan dalam kasus pelecehan seksual dimana korbannya adalah anak laki-laki tak jarang trauma masa lalu korban akan terbawah hingga ia dewasa, serta mengakibatkan korban beralih menjadi pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Faktanya akar dari semua permasalahan dari maraknya kekerasan atau pelecehan seksual adalah lemahnya sistem kehidupan saat ini. Sehingga tidak adanya batasan pergaulan dalam kehidupan, membuat sebagian besar masyarakat bebas menyalurkan naluri kasih sayang dengan perbuatan haram dan keji kepada siapa pun yang dia temui.
Ironisnya orang-orang dikenal atau orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan bagi kerabat maupun tetangganya sendiri. Justru merekalah yang menjadi pelaku yang melakukan perbuatan bejat tersebut.
Bagaimana tidak maksiat dan konten-konten pornografi lah yang menjadi pemicu maraknya tindakan pelecehan seksual. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler, yang tak perduli apakah ini bertentangan dengan agama atau tidak.
Begitu pula dengan kehidupan masyarakat saat ini yang kebanyakan individualis, selama tidak merugikan kepentingan hidupnya maka mereka tak perduli, apalagi bereaksi untuk menegur ketika ada orang yang melakukan kemaksiatan. Hal ini menegaskan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kehormatan bagi masyarakatnya.
Sedangkan dalam Islam, anak-anak sangat dilindungi karena mereka adalah generasi penerus dan pemimpin peradaban. Oleh karena itu kehidupan anak harus di jaga bersama-sama serta menjadikan Islam satu-satunya solusi utama dalam menjaga anak-anak dari ancaman kemiskinan, kebodohan, kekerasan dan pelecehan seksual.
Karena dalam Islam anak-anak adalah amanah dari Allah SWT. Yang harus dijaga dan dilindungi mereka adalah titipan yang berharga orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk merawat, mendidik dan membimbing mereka. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah At-Tarim ayat 6 : ” Hai orang-orang yang beriman, pelihara lah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk bahaya.
Adapun haditsnya, Rasulullah SAW bersabda: “Cintai anak-anak dan ber lemah lembut lah kepada mereka (HR. Bukhari)”. Hadist ini menunjukkan bahwa Islam sangatlah menekankan kasih sayang dan kelembutan dalam memperlakukan anak-anak. Ini hanya dua diantara banyaknya dalil yang mewajibkan atas pentingnya penjagaan anak-anak. Dan Islam juga memiliki beberapa poin yang harus di terapkan agar anak-anak terhindar dari pelecehan seksual.
Yang pertama, Islam memandang keluarga mempunyai peran penting sebagai wadah yang melindungi dan membina seluruh anggota keluarga. Sementara ibu mempunyai tanggung jawab dalam merawat dan mendidik anak-anaknya. Sementara ayah ia adalah kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab dalam mencari nafkah akan tetapi ia juga memiliki peran penting dalam pengasuhan anak-anaknya.
Yang kedua, Islam juga mengatur interaksi dalam keluarga, termasuk membimbing dan memahamkan kepada anak-anaknya tentang konsep aurat dan siapa saja mahramnya. Dengan pemahaman ini diharapkan anak-anak dapat menjaga dan melindungi dirinya dari hal-hal yang tidak pantas, sebagaimana anak-anak perempuan yang belum baligh, batasan auratnya dari lengan atas hingga lutut.
Akan tetapi ketika seorang anak telah mencapai usia balig, maka ia wajib menutup auratnya yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian juga anak laki-laki mereka memiliki batasan aurat yaitu dari pusar hingga lutut.
Yang ketiga, Islam secara tegas melarang segala bentuk penyebaran dan pembuatan konten pornografi dan hukuman yang berat akan diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran atau pembuatan, karena ini dapat memicu prilaku seksual yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Yang keempat, Islam menetapkan hukuman yang berat bagi siapapun yang melanggar aturan yang bertentangan dengan syari’at Islam, tindakan pemerkosaan akan dihukum berdasarkan ketentuan hukum zina yaitu rajam bagi pelaku yang menikah dan cambuk bagi pelaku yang belum menikah.
Yang kelima, Islam menekan pentingnya peran masyarakat dalam menyeruh kan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Apabila ada individu yang melakukan perbuatan dosa atau kejahatan seksual, maka masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menasehati dan berupaya menghentikan tindakan tersebut.
Demikianlah serangkaian cara Islam dalam menjaga kemuliaan dan kehormatan anak. Akan tetapi aturan-aturan tersebut hanya dapat di implementasikan ketika islam itu diterapkan secara Kaffah dalam bingkai negara. Wallahu’alam bishawab.






