Securitynews.co.id, PALEMBANG – GEMAMM dan Front Aksi Rakyat Palembang (FARP) melakukan aksi demo di halaman kantor Walikota Palembang, Selasa (28/1/2020). Mereka menyampaikan rasa keprihatinan warga terhadap Pemerintah Kota Palembang terkait pembangunan Pasar Ikan Modern (PIM) Palembang yang tidak memenuhi syarat.
Koordinator Aksi, Andreas OP mengatakan, sesuai surat edaran kementerian nomor 6 tahun 2019, Front Aksi Rakyat Palembang menemukan adanya pelanggaran yang dinilai sangat fatal mengenai embrio pasar.
“Kami lihat lokasi yang dibangun ini menurut faktanya bukan untuk pasar, tapi bekas Kantor Camat Ilir Timur 3 yang digunakan untuk pembangunan pasar modern, karena tidak ada embrio pasar,” ujarnya.
Menurutnya, dalam proses pengerjaan pembangunan pasar ikan modern ini yang seharusnya selesai Desember 2019, tapi baru Januari 2020 terselesaikan. Jadi kontraktor itu membangun secara asal-asalan.
“Ketika dipotong 2019, pekerjaan harus dihentikan dan anggaran itu dikembalikan ke negara. Baru dilanjutkan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM, Altur Febriyansyah usai menemui pendemo menyampaikan, bahwa Pemkot menerima dan mempelajari tentang kesalahan administrasi yang disampaikan FARP. Kemudian, memanggil dinas terkait terutama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Palembang, apakah sudah sesuai prosedur aturan- aturan ataupun ada kesalahan.
“Kalau dari FARP tadi, pekerjaan dilakukan melanggar administrasi sesuai edaran dari kementerian DKP nomor 6 tahun 2019. Nantinya akan dilihat dulu kesalahan itu menurut aturan hukum,” katanya.
“Studi kelayakan pasar modern harus memenuhi persyaratan dan sesuai, seperti Amdal, kemacetan jalan, dan IMB. Untuk menghentikan pembangunan pasar ikan modern dilihat dari segi prinsip sesuai hukum. Jika sesuai prosedur maka tidak bisa dihalangi dalam melakukan pekerjaan di lapangan,” tandasnya.
Laporan : Dewi
Editor/Posting : Imam Ghazali