Gelapkan Uang Perusahaan dan Suka Main Perempuan, Pria Ini Berakhir di Bui

Securitynews.co.id, SURABAYA- Oknum karyawan perusahaan PT. Wicaksana di Jalan Simo Kalangan Surabaya ditangkap polisi Sektor Sukomanunggal, Surabaya.

Dia diamankan, karena telah menggelapkan dana hasil penjualan barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

Karyawan tersebut bernama, Nanong Kristanto (46), asal Jalan Merbabu III, Probolinggo Jawa Timur. Dari hasil audit pengecekan internal, perusahaan menemukan selisih nominal 363 juta, hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkannya ke polisi.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo menuturkan, berdasarkan laporan korban dari PT. WOI di Surabaya, pelakunya diamankan.

”Modus operandi pelaku dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil dari penjualan barang ke perusahaan. Dari hasil audit pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 363.000.000 juta, dan uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari juga foya-foya,” kata Budi Nurtjahjo, Senin (16/3/2020).

Pelaku Nanong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Kepada petugas pelaku mengaku jika uang ratusan juta tersebut habis digunakannya untuk berfoya-foya dan kadang main perempuan juga untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya habis untuk biaya hidup juga foya-foya dan terkadang main perempuan,” aku pelaku.

Atas perbuatanya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali