Gelapkan Motor Teman, Mantan Napi Diganjar 2,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sepertinya hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan tidak membuat jera dan sadar seorang mantan narapidana yakni terdakwa Eko Susanto. Kali ini terdakwa kembali dihadapkan ke muka persidangan atas kasus penggelapan sepeda motor milik teman sendiri, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 372 KUHPidana. “Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagaimana perbuatannya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar membacakan putusan secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (7/7/2020).

Pertimbangan putusan tersebut menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa sudah pernah dihukum atas tindak pidana pembunuhan, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terlebih korban mengalami kerugian materil dikarenakan motor sudah dijual oleh terdakwa. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya sama (Confrom) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tommy Horizon SH, terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan terima.

Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa perbuatan penggelapan terdakwa pada Desember 2019 silam. Saat itu terdakwa meminjam sepeda motor beat tahun 2018 warna biru putih BG 6583 ABV milik korban Rapik yang tak lain adalah teman terdakwa sendiri. Namun terdakwa justru malah menjualkan sepeda motor tersebut kepada Irawan (DPO) seharga Rp 2 juta, setelah terdakwa menerima uang dari Irawan kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah dengan menaiki angkot hingga berhenti di simpang tiga suro. Menurut pengakuan terdakwa, uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk berpesta miras dengan teman terdakwa lainnya. Setelah uangnya habis terdakwa sempat melarikan diri, hingga akhirnya pada tanggal 28 Februari 2020 terdakwa dapat ditangkap oleh pihak kepolisian dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali