Gelapkan Motor, Iman Dihukum 2 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat menggelapkan sepeda motor merk Yamaha Mio, terdakwa RM Sulaiman Alias Iman, harus berurusan dengan pihak yang berwajib, dan di dalam persidangan terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Achmad Syarifudin SH MH, menyimpulkan bahwa terdakwa RM Sulaiman Alias Iman tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RM Sulaiman Alias Iman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa 1 buah buku BPKB, STNK beserta sepeda motor merk yamaha Mio warna kuning No. Pol BG 2247 ACU An. DEKO ANGGARA dikembalikan kepada pemeiliknya yang berhak,” beber Hakim secara Telekonfrensi di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).

Diketahui vonis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terungkap dalam dakwaan peristiwa penggelapan yang dilakukan terdakwa RM Sulaiman Alias Iman pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib. Bertempat di depan mini market hemat Pasar Induk Jakabaring Jalan Pangeran Ratu 15 Ulu Jakabaring Palembang.

Adapun yang digelapkan terdakwa tersebut berupa barang 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna Kuning Nopol BG 2247 ACU Noka MH3SE88HOKJ145654 Nosin E3R2E-2556770 beserta BPKB dan STNK yakni milik saksi korban Mitra Alam Bin Sairin Matohar.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *