Gelapkan Bentor, Kojek Divonis 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Lantaran terbukti menggelapkan becak motor (bentor) milik korban Budi, terdakwa Iswan alias Kojek (49) warga Jl. Meranti Rt.56 Rw.07 Kelurahan Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang, divonis hakim dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Sebagaimana didalam vonis Majelis Hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH, berpendapat bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni terdakwa merugikan orang lain, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Iswan alias Kojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sedangkan 1 lembar BPKB sepeda motor Honda berikut STNK sepeda motor dikembalikan kepada saksi korban Budi,” kata Yohannes, pada sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus Palembang, Kamis (17/01/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, diketahui lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan JPU Gunawan SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU terungkap, awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa datang menemui korban Budi dengan maksud untuk narik becak motor milik korban Budi, lalu disepakati dimana terdakwa harus menyetor perharinya sebesar Rp.25 ribu.

Setelah berjalan beberapa bulan korban Budi tidak pernah melihat becak motor miliknya yang ditarik oleh terdakwa serta uang setorannya menunggak. Mengalami hal itu lalu korban Budi meminta terdakwa untuk menyerahkan becak motor miliknya namun terdakwa tidak juga menyerahkan becak motor tersebut, dimana becak motor milik korban ternyata telah hilang dari pengakuan terdakwa.

Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang Ulu I, bahwa becak motor yang ada pada terdakwa bukan karena kejahatan melainkan dalam kekuasaannya dan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2,250 komentar

  1. Asbestos
    victims have a limited period of time to file lawsuits
    in accordance with laws known as statutes of limitations.
    Once a lawsuit has been filed and the lawyers of both sides gather evidence in a process known as discovery.

  2. You’ll Never Be Able To Figure Out This Trusted Online Shopping Sites For Clothes’s Tricks trusted online shopping
    sites for clothes – Jed

  3. Guide To Double Glazing Repairs Near Me: The Intermediate Guide The Steps To Double Glazing Repairs Near Me double glazing repairs near
    me (Sue)

  4. Upvc Window Repairs Near Me Tools To Streamline Your Everyday Lifethe Only Upvc Window Repairs Near Me Trick That Every
    Person Should Learn upvc window repairs near me (Jonas)