Securitynews.co.id, PALEMBANG − Gara-gara menyimpan di bawah tumpukan karung berupa senjata api rakitan jenis pistol dan memiliki 1 buah silinder yang didalamnya terdapat 1 butir peluru caliber 38 mm, terdakwa Rano Kurniawan warga Dusun I Rt. 01 Desa Pedataran Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, diganjar 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim diketuai Achmad Syarifudin SH MH, menyatakan Terdakwa Rano Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api atau amunisi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt/1951.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol patahan warna hitam bergagang kayu warna hitam memiliki 1 lubang silinder, 1 butir amunisi/peluru caliber 38 mm yang diduga masih aktif. dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Hakim secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).
Amar putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH, sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Menurut dakwaan, terungkapnya peristiwa ini pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa Dusun I Rt. 01 Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Bermula saat Tim dari dari Anggota Ditreskrimum Polda Sumsel mendapatkan informasi petugas datang ke rumah terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Usai ditanya terdakwa menunjukkan senjata api tersebut disimpan di balik tumpukan karung yang berada di dapur rumahnya dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna hitam jenis pistol patahan memiliki 1 buah silinder yang didalamnya terdapat 1 butir amunisi/ peluru caliber 38 mm.
Pada saat penangkapan ditanyakan kepada terdakwa siapa yang menyimpan senjata api tersebut dan diakui oleh terdakwa yang menyimpan senjata api tersebut adalah terdakwa yang didapatnya dari Mawi (DPO).
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







