Securitynews.co.id, PALEMBANG − Gara-gara menyelipkan pisau di pinggangnya, terdakwa M Andreansyah warga Jalan Kamboja Lrg. Sehat Kel. 20 Ilir Kec. Ilir Timur I Palembang, dituntut hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martah SH, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan profesinya atau tanpa izin pihak yang berwenang sebagaimana profesinya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Aji saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paul SH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/04/2020).
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali