Gegara Cek Kosong, Seorang Notaris Dipolisikan

Securitynews.co.id, SURABAYA- Devi Chrisnawati SH, notaris wanita yang berkantor di Jalan Pahlawan Surabaya ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena terlibat kasus penipuan.

Diketahui, Devi ini meminjam uang milik Parlindungan L (korban) dan tidak dikembalikan. Devi membayarnya dengan cek yang ternyata saldonya kosong.

Pada bulan Februari 2020 di Kantor Jalan Pahlawan No. 30, Surabaya Devi ini meminjam uang dengan mengatakan mendapatkan OL (Offering Letter) dari sebuah Bank yang ternyata fiktif (hasil pemeriksaan).

OL itu menurut Devi adalah persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan nilai Rp. 1 miliar dan Pembuatan Akta Pengakuan Utang dan Jaminan senilai Rp. 5 miliar.

Karena saat itu butuh dana untuk melunasi bank yang lama untuk mendapatkan dana lebih di bank yang baru, korban akhirnya meminjamkan dananya yang mana pinjaman dijamin dengan cek jangka waktu yang dijanjikan 7 sampai 10 hari saja.

Korban akhirnya mentransfer uang senilai total Rp. 4,3 miliar dengan jaminan cek Bank Jatim No. ED 073702 Tanggal 21-2- 2020 sekitar Rp. 3,6 miliar.

Begitu jatuh tempo dan korbannya datang ke Bank Jatim Cabang Raya Darmo Surabaya, dengan maksud untuk mencairkan dana dari cek tersebut, tetapi cek ditolak oleh bank karena dana tidak cukup, sehingga korban dirugikan senilai Rp. 4,3 miliar.

“Pelaku ini patut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” sebut Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, Kamis (23/7/2020).

Dalam penyidikan, selain korban ini ternyata ada korban lain di Unit III Asusial Subdit IV Renakta terdapat 15 (lima belas) laporan polisi dengan tersangka Devi Chrisnawati, SH.

Modusnya hampir sama yakni pelaku menawarkan keuntungan dari awal, namun di tahun 2020 tidak dilakukan pembayaran sampai sekarang dan cek yang diberikan juga tidak dapat dicairkan dengan alasan rekening ditutup sehingga korban dirugikan.

Kemudian laporan di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim ada 2 laporan polisi juga terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan pelapor Antok Yuri.

Pelaku ini pinjam uang kemudian diberian jaminan 3 cek dan ternyata rekening ditutup dan pelapor dirugikan senilia Rp 3,4 miliar.

Korban Tjokro dengan modus pelaku menawarkan obyek tanah ternyata objek tanah tersebut tidak dijual kepada korban melainkan dijual ke orang lain dimana dengan cara dibuat akta PPJB dan kuasa jual palsu kerugian senilai Rp. 1,1 miliar.

Barang bukti yang diamankan puluhan cek di antaranya, 1 (satu) lembar asli bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 31/01/2020 senilai Rp 1,1 miliar 1 (satu) lembar asli bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 28/02/2020 senilai Rp. 2,9 miliar.

Satu lembar asli bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 28 Februari 2020 ke rek. 3292580000 an Devy senilai Rp. 600 juta, 1 lembar asli cek Bank Jatim No. ED 073702 tanggal 21-2-2020 senilai sekitar Rp. 3,6 miliar.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali