Gara-Gara Aniaya Wanita Pakai Helm, Heriyanto Dipenjara 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan helm terhadap korbannya seorang wanita, terdakwa Heriyanto (43) warga Jl. KH Azhari Lr. Sukalilah No.562 Rt.010 Rw.005 Kel.Tangga Takat Kec. SU II Palembang, divonis hakim hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap saksi Yanti Komala Sari Binti Idris, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (17/03/2020).

Diketahui vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Arief Budiman SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang serupa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Heriyanto, Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira Pukul 19.00 WIB, bertempat di Jalan KH Azhari Tangga Takat Laut Lorong Sepakat Jaya Rt.014 Rw.006, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi Yanti Komala sari Binti Idris sedang bersama dengan Umar di rumah milik saksi Yanti Komala yang beralamat di Jalan KH Azhari Tangga Takat Laut Lorong Sepakat Jaya Rt.014 Rw.006 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang kemudian tidak berselang lama datang terdakwa Heriyanto masuk ke dalam rumah sambil berkata “Siapo lanang ini, kemudian dijawab saksi Yanti dengan berkata “ Kawan akungapo”, lalu terdakwa kermbali berkata “Oh cak itu kau yeh, aku bikin malu kau yeh”, sambil terdakwa menutup pintu rumah.

Selanjutnya terdakwa langsung mendekati dan memegangi dagu saksi Yanti dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian langsung memukul ke arah bagian muka saksi Yanti sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan hingga mengenai bagian bibir saksi Yanti. Saat terdakwa hendak memukul Umar lalu saksi Yanti memegangi kedua kaki terdakwa sambil berkata “Sudahlah-sudahlah”, dijawab terdakwa dengan berkata “Nah Kau bela lanang ini”, sambil menginjak tangan sebelah kanan saksi Yanti yang saat itu memegangi kaki terdakwa.

Terdakwa langsung melepaskan helm yang saat itu dikenakan oleh terdakwa kemudian memukul kepala saksi Yanti sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan helm tersebut. Kemudian melihat hal tersebut saksi Yanti langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar sehingga datang saksi Mascik Binti Said yang merupakan tetangga saksi Yanti namun saat itu terdakwa kembali memukul muka saksi Yanti sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Ketika warga sekitar datang terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi Yanti sedangkan saksi Yanti Komala Sari Binti Idris melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu I Untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali