Gadaikan Mobil Travel, Reno Diganjar 2,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Modus meminjam mobil dengan alasan mencari pekerjaan padahal mobil tersebut digadaikan seharga Rp.13.500.000. akhirnya terdakwa Sumarnoh alias Reno dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun, red) penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH dalam amar putusannya menyimpulkan, bahwa terdakwa Sumarnoh alias Reno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sumarnoh alias Reno dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (15/07/2020).

Vonis tersebut ternyata sebanding atau sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang serupa.

Kejadian ini berawal saat saksi Nopriadi bersama-sama dengan saksi Diva Iwari Akbar dan saksi Erby Saputra pergi dari daerah Muara Enim menuju Kota Palembang dengan menggunakan Jasa Mobil travel yang dikendarai oleh saksi Radika Dwi Saputra dengan tujuan menemui terdakwa Sumarnoh untuk melamar pekerjaan di PT. RBM. Kemudian setiba di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Area Alfamart samping Rumah Makan Palapa Indah Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, lalu saksi Radika Dwi Saputra bersama saksi Diva Iwari Akbar dan saksi Erby Saputra turun dari mobil kemudian menuju ke Toilet Indomaret. Sedangkan saksi Nopriadi menunggu dari dalam mobil. Kemudian saat saksi Nopriadi keluar dari mobil dengan membawa kunci mobil tersebut lalu datang terdakwa menemui saksi Nopriadi dengan berkata “Minjem kunci mobil” dengan alasan hendak mengantarkan surat lamaran pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa.

Karena percaya lalu saksi Nopriadi menyerahkan 1 (satu) buah kunci mobil beserta 1 unit mobil Suzuki APV warna Hitam No.Pol BG 1875 PU milik saksi Radika Dwi Saputra ke terdakwa tanpa seizin dari pemilik mobil yaitu saksi Radika Dwi Saputra. Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa langsung pergi bersama dengan Rudi (belum tertangkap) menuju Desa Ngulak Jauh Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba Sumatera Selatan dengan tujuan menggadaikan mobil milik saksi Radika Dwi Saputra melalui perantara Aruji (belum tertangkap) ke saksi Jon Yupizer (berkas perkara terpisah) seharga Rp. 13.500.000. Sehingga dari uang gadai mobil tersebut terdakwa memberikan Rudi uang sebesar Rp. 3.000.000, dan Aruji sebesar Rp. 500.000 serta sisanya dihabiskan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Melihat terdakwa tidak ada iktikad baik mengembalikan mobil tersebut lalu saksi Nopriadi Bin Darlan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Radika Dwi Saputra mengalami kerugian kurang lebih Rp 80 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali