Securitynews.co.id, PALEMBANG − Seorang pedagang ikan yang menggadaikan mobil orang sebesar Rp 35 juta dengan modus berpura-pura ingin membeli, akhirnya jadi pesakitan alias disidang.
Terdakwa tersebut bernama Marzuki alias Zuki (46) warga Jl. Aiptu A. Wahab Kel. 15 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang yang berprofesi sebagai pedagang ikan di pasar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, terdakwa Marzuki alias Zuki dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
“Dakwaan Kesatu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Dan Dakwaan Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim Diketuai Hotnar Simarmata SH MH, saat membacakan dakwaan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (20/07/2020).
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Aiptu A. Wahab No. 329 Rt. 12 Rw. 04 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Berawal saksi Supriadi Aan bin Abdul Hamid membeli 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E MT 1,3 Nomor Polisi BG 1609 OD dengan cara kredit kepada pihak leasing Mandiri Tunas Finance selama 5 (lima) tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 3.600.000 dan sudah berjalan selama 18 bulan. Selanjutnya saksi Supriadi bermaksud hendak menjual mobil tersebut dengan cara pindah tangan atau take over hingga akhirnya saksi Supriadi bertemu dengan terdakwa yang bermaksud hendak membeli mobil tersebut. Kemudian saksi Supriadi bersama terdakwa dengan ditemani oleh Agus dan Saudara Deri pergi ke Kantor Mandiri Tunas Finance untuk mengurus take over tersebut yang mana take over tersebut tidak disetujui oleh pihak leasing.
Dikarenakan terdakwa masih mau membeli mobil tersebut akhirnya saksi Supriadi bersedia menjual mobil tersebut kepada terdakwa seharga Rp. 20.000.000 dengan perjanjian angsuran pembayaran ke pihak leasing dilakukan oleh terdakwa. Saat itu terdakwa meminta nomor pembayaran mobil leasing Mandiri Tunas Finance kepada saksi Supriadi dengan tujuan untuk meyakinkan saksi Supriadi bahwa terdakwa akan meneruskan pembayaran angsuran mobil tersebut ke pihak leasing.
Setelah kesepakatan jual beli tersebut selesai, mobil tersebut diserahkan oleh saksi Supriadi kepada terdakwa, lalu oleh terdakwa mobil tersebut digadaikan kepada orang yang bernama ERWIN sebesar Rp. 35.000.000, tanpa memberitahukannya kepada saksi Supriadi dan terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada pihak leasing, sehingga akhirnya saksi Supriadi melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian karena saksi Supriadi ditagih oleh pihak leasing Mandiri Tunas Finance untuk angsuran pembayaran mobil tersebut. Bahwa terdakwa sudah delapan kali membeli mobil yang masih dalam proses kredit dileasing, dan semuanya di jual kembali oleh terdakwa tanpa membayar angsuran ke pihak leasing.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali