Forum Aktivis dan Advokasi Geruduk Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Ini Masalahnya

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Forum Aktivis dan Advokasi mencari keadilan (FAA-MK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pangkalan balai, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (07/10/2020).

Massa dengan Koordinator Aksi (Korak) M. Sanusi, AS dan Koordinator Lapangan (Korlap) M. Rubben Al-Khatiri dengan jumlah peserta aksi sebanyak 50 orang membawa alat peraga antara lain pengeras suara, lembaran, spanduk, bendera, dan kertas karton.

Koordinator Aksi M. Sanusi mengatakan Ketua Koperasi Rimau Sawit Parijo saat ini sedang terlibat kasus perselisihan dengan PT Cipta Lestari Sawit. Parjio yang dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP, dimana kasusnya sudah memasuki tahapan gelar perkara di Pengadilan Negeri Banyuasin merupakan kriminalisasi.

Kemudian Kasus dugaan penggelapan lahan yang di tuduhkan PT CLS seluas 17,5 Hektar terhadap Parjio, Keberadaan lahan tersebut posisinya masih dalam keadaan tumpang tindih dan masih belum jelas antara kedua kubu, hendaknya dilakukan verifikasi.

“Dengan ini kami menyatakan bebaskan saudara Parjio dari jerat hukum dan Kriminalisasi,” tegasnya saat menyampaikan orasi seraya menyatakan beberapa sikap sebagai berikut.
1. Forum Aktivis dan Advokad mencari keadilan kasus Parjio cacat hukum dan dipaksakan.
2. Forum Aktivis dan Advokad mencari keadilan meminta pengadilan melepaskan Parjio.

Peserta aksi yang dikawal oleh Polsek Talang Kelapa kemudian diterima oleh Humas pihak pengadilan yang diwakili oleh Panitra Muda Hukum Choirul Munawar. Dirinya berterima kasih karena aksi ini dilakukan dengan damai dan dikawal dengan baik oleh pihak kepolisian.

“Apa maksud dan tujuan pada pagi hari ini kami telah membaca dan mengerti. Nantinya kita berikan pertanyaan-pertanyaan Saudara kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya nantinya akan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *