Securitynews.co.id, PALEMBANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) melakukan aksi demo di Halaman Kantor Walikota Palembang, Senin (2/3/20). Mereka meminta Pemkot Palembang merevisi kebijakan tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 terkait penetapan pajak 10 persen.
Apalagi, usaha warung kuliner, warung tenda, penjaja makanan kelilingi didefenisikan sebagai usaha restoran.
Ketua FK-PKBP Sumsel, H Idasril SE mengatakan, pihak Pemkot tidak serius dalam pengkajian persoalan pajak restoran, terkesan mengenyampingkan usulan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya penetapan pajak usaha kuliner yang tidak berkeadilan.
“Penantian setelah 7 bulan dari tahapan-tahapan dilalui seperti melaporkan Ombudsman, DPRD, dan meminta masukan para ulama. Sekarang kita tunggu selama tiga hari, harus ada klasifikasi terhadap masalah restoran,” ujarnya.
Dia menegaskan, usulan-usulan revisi tentang klasifikasi yang diajukan Pemkot agar dibenahi dulu turunannya, baru berbicara undang-undang.
“Kalau aspirasi ini disepelekan, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak. Kita tidak memaksakan tapi kami ingin agar ada rasa keadilan agar jangan disamakan dengan pemilik restoran besar,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Palembang H Harnojoyo diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Ratu Dewa menuturkan, bahwa aspirasi masyarakat yang disalurkan tetap direspon Pemkot Palembang. Tapi harus ada pengkajian substansi secara tertulis telah disampaikan.
“Saya sepakat pengklasifikasian pengkajian, artinya pajak 10 persen tidak semuanya merata. Sekarang sedang revisi 10 Perda di DPRD Kota Palembang,” jelasnya.
“Jika ada oknum BPPD yang makan di restoran lalu mereka meninggalkan tanpa tidak membayar, silakan melaporkan Pemkot atau langsung kepada Walikota atau Sekda. Jika mereka terbukti melakukan itu, saya pastikan akan ditindak tegas dan akan diberikan sangsi seberat-beratnya,” pungkasnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali