Fantastis, Gadis Bandung Dijual Online di Surabaya

Securitynews.co.id, SURABAYA- Salah satu kamar hotel di Surabaya digrebek oleh unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena diduga ada aktivitas prostitusi online daring (dalam jaringan) terselubung.

Di lokasi itu polisi mengamankan tujuh perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari.

Ketujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari itu diantaranya bernama, Edwin Mariyanto, Selvia, Dadan, Muyassar, Akmal, Diah Nur Aini, Azis Hariyanto, mereka asal Bandung dan Edi Wiyono asal Trenggalek Jatim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari anggota yang mendapat informasi tentang dugaan praktek prostitusi online. Setelah melakukan penyelidikan anggota melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel.

Modus para pelaku ini menawarkan atau menjual para korban melalui MICHAT berbagai status (Icha, Cindy ) kemudian pelanggan atau pembeli membalas Michat tersebut.

Setelah menanyakan harga serta tawar menawar, apabila sudah sepakat, pelaku mengirimkan foto dan memberikan tarif dari Rp 5 sampai Rp 10 juta rupiah.

“Ketika digrebek, didapati beberapa korban sedang melakukan praktek prostitusi dan ada yang masih “dijual” oleh para pelaku mucikari,” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (14/5/2020).

Dari hasil penjualan korban, pelaku mendapatkan hasil Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama wabah pandemi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *