Empat Kali Beraksi, Dua Bandit Didor Kakinya

Securitynews.co.id, SURABAYA- Satu pelaku pembobol rumah ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap petugas dari Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku pembobol rumah itu bernama Alendrala (39), asal Desa Sempur Kaler Kabupaten Bogor dan Andryan Kaspari (23), asal Desa Wedang, Kecamatan Ngasem Bojonegoro.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana menuturkan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Dalam melakukan aksinya, modus pelaku dengan memanjat pagar di malam hari, kemudian mencongkel pintu dan jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dengan membawa kabur barang milik korban seperti, mobil, sepeda motor, laptop, hanpdhone.

“Pelaku Andryan Kaspari sendiri, merupakan seorang residivis ia pernah ditahan sebanyak dua kali. Mereka ini memanfaatkan waktu tengah malam saat pemilik rumah tidak ada,” sebut Arief Rizky, Senin (20/4/2020).

Pelaku yang baru keluar penjara pada tahun 2016 lalu itu terpaksa di hadiahi timah panas, karena pelaku pada saat di keler untuk menunjukan barang bukti hasil curian melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Selain mengamankan kedua pelaku, anggota Rssmob Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jam tangan, 1 perekan CCTV, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah handphone Black Barry, 1 potong celana kain warna biru, 1 potong kaos oblong warna biru, 1 buah Laptop , 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah gembok pagar, 1 buah STNK mobil Honda Brio, 1 unit mobil Honda Jazz Nopol L-1131-HU, 1 plat nomor mobil L-1310-AL, 1 unit sepeda motor honda Vario Hitam nopol S-4357-PX (sarana), dan 1 sepeda motor Honda.

Keduanya kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali