Securitynews.co.id, PALEMBANG − Mengambil kunci kontak motor milik korban yang tertinggal, lalu mengintai korban yang sedang memarkir motor di Pasar Kuto serta membawa kabur motor untuk dijual, akibatnya terdakwa Usman Dulhalim (38) menjadi pesakitan didalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha SH, didalam dakwaannya berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik Reni Puspita Sari Binti Sopyan AR dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa secara melawan hukum.
“Atas kejadian tersebut, saksi Reni Puspita Sari mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Grande tahun 2018 warna biru No. Pol BG-4822-ABW No. Rangka MH3SE88F0JJ013825 No. Mesin E3W6E0092630 kerugian ditaksir sebesar Rp 20 juta. Perbuatan terdakwa Usman Dulhalim, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP,” papar JPU kepada Majelis Hakim diketuai Agus Fahlevi SH, saat membacakan dakwaan secara telekonferensi disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (07/09/2020).
Diceritakan dalam dakwaan, terungkapnya peristiwa ini pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira pukul 09.10 WIB, bertempat di Pasar Kuto tepatnya di Jalan Slamet Ryadi Kel Kuto Batu Kec IT III Kota Palembang.
Awal terdakwa yang bekerja di gudang semen di dekat rumah saksi Reni Puspita Sari mengambil 1 (satu) buah kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor milik saksi Reni Puspita Sari, lalu 2 (dua) hari kemudian terdakwa pergi ke Pasar Kuto yang mana sebelumnya terdakwa mengetahui saksi Reni Puspita Sari dan saksi Dadang (suami saksi Reni Puspita Sari) berjualan bawang di Pasar Kuto dan memarkirkan sepeda motornya.
Kemudian terdakwa langsung membawa pergi/kabur sepeda motor milik saksi Reni Puspita Sari ke tempat sepi. Tapi, aksinya itu berhasil dihentikan pihak yang berwajib.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







