Edarkan Setengah Jie Sabu, Junaidi Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Maraknya peredaran narkotika di Kota Metropolis Palembang, membuat kinerja penegak hukum ekstra bertambah, seperti yang dilakukan terdakwa Junaidi MS warga Jl. Kopral Urip Lr. Kusuma Bangsa Kec. Plaju Ilir Kel. Plaju Palembang, menjadi pengedar narkotika jenis sabu sebanyak setengah Jie seharga Rp. 500 ribu dengan keuntungan Rp. 200 ribu, akibatnya terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara, sebagaimana dakwaan Kesatu JPU.

Menurut Indah Kumala Dewi SH dalam dakwaannya, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa kristal-kristal putih jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 0,053 gram.

“Dakwaan Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim diketuai Sahil SH, secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Kopral Urip Lorong Kusuma Bangsa No.011 Rt.037 Rw.011 Kec. Plaju Ilir Kel. Plaju Kota Palembang.

Penangkapan terhadap terdakwa sendiri berdasarkan atas informasi yang diterima petugas tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang, terhadap terdakwa berhasil ditemukan 2 (dua) bungkus kecil sabu yang dibungkus dengan kotak bekas isi staples warna putih hijau, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 buah pipet/sedotan sekop warna kuning yang ditemukan di selipan dinding kayu bagian samping luar rumah terdakwa.

Terdakwa mengakui sabu tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dari KENYA (DPO) dibeli terdakwa sebanyak setengah Jie seharga Rp.500.000,- yang terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket kecil. Dimana 1 paketnya terdakwa jual seharga Rp.100.000,- dan dari 7 paket tersebut telah laku terjual sebanyak 4 paket dan 1 paket terdakwa pakai sendiri serta sisanya 2 paket lagi yang belum laku terjual. Keuntungan yang sudah terdakwa dapatkan dari penjulan sabu tersebut sebesar Rp. 200.000, untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali