Edarkan Sabu, Warga Desa Bumi Kencana Diringkus

Securitynews.co.id, SEKAYU- Hariyadi (32), warga Dusun V Desa Bumi Kencana Kec. Sungai Lilin Kab. Muba diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resort Muba, Minggu, (23/08/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka pengedar tersebut diringkus saat berada di wilayah Dusun VII Desa Sri Gunung Kec. Sungai lilin Kab. Muba. Dari hasil penggeledahan terhadap pengedar ini ditemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 (satu) buah kotak handphone merk Mito 322 warna merah. “Sekarang pelaku masih dalam proses penyidikan kita,” tegas AKP Hernando SH selaku Kapolsek Sungai Lilin mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK.

Berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke Personel Polsek Sungaililin, penyelidikan langsung dilakukan hingga akhirnya pengedar ini dapat diringkus tanpa perlawanan dari pelaku.

“Selain sabu, ada beberapa plastik bening di atasnya ada klip warna merah juga yang kita amankan milik Hariyadi” tandas Kapolsek.

Laporan : Herry/Sonny
Editor/Posting : Imam Ghazali