Edarkan Sabu Senilai Rp 27 Juta, Alex Diganjar 10 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG− Mengedarkan sabu senilai Rp. 27 juta dari 3 paket dipecah menjadi 9 paket sabu, selama 1 bulan sudah mendapat keuntungan sebesar Rp. 6 juta, namun keuntungan selanjutnya kandas setelah ditangkap polisi. Akibat perbuatan tersebut terdakwa Alex Virnandes alias Alex warga Desa 1 Talang Taleng Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, dituntut 10 tahun penjara.

Di muka persidangan dan dihadapan Majelis Hakim diketuai Toch Simanjuntak SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, dalam tuntutannya berpendapat bahwa terdakwa Alex Virnandes secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 (enam) bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 18,70 gram, 2 (dua) unit timbangan warna hitam merek HWH, 3 (tiga) buah kotak permen merek Happydent White, dirampas untuk dimusnahkan,” jelas JPU usai bacakan tuntutan disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).

Terungkap dalam dakwaan, terungkapnya kasus terdakwa tersebut pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Desa 1 (satu) Talang Taleng Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Berawal Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Alex ke Palembang dan bertemu dengan Dedi (belum diketahui keberadaannya) di SPBU Musi 2 Jl. Soekarno Hatta Kota Palembang. Saat itu Dedi menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 27.000.000 kepada terdakwa untuk dijual.

Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Desa 1 (satu) Talang Taleng Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Lalu terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 9 (sembilan) paket seharga Rp 300.000 dan Rp 1. juta. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di bawah rak piring di ruang dapur rumah terdakwa.

Jumat (29/05/2020) datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali