Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menjadi pengedar sabu dan ineks seharga Rp. 92 juta, dengan mengharapkan upah sebsar Rp .5 juta, terdakwa Burdadi (39) warga Desa Tempirai Kel.Tempirai Kec. Penungkal Abab Utara Kab. Penungkal Abab Lematang Ilir (Pali) divonis 11 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Burdadi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan Denda sebesar Rp. 1 Miliar Subsidair 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”cetus Majelis Hakim saat membacakan putusan secara Telekonfrensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (14/05/2020).
Diketahui amar putusan yang dilayangkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda SH MH, karena pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula berdasarkan informasi masyarakat sering adanya transaksi narkotika sehingga pada hari senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 Wib saksi petugas dan tim narkoba Polda Sumsel dipimpin langsung Kanit Fadila datang ke alamat yang dimaksud, kemudian sebelum sampai kealamat tersebut saksi M Edi (polisi) langsung menelpon Davi dengan berkata “Davi aku sudah berangkat” dijawab Davi “Yo aku tunggu ini alamat rumah aku dusun I Desa Gunung Raja Kec Lubay Kab Muara enim tanyo bae tau galo”dijawab saksi M. Edi “Ok”, kemuidan sesampai di Dusun I Desa Gunung Raja sekitar Pukul 13.00 Wib saksi M.Edi dan satu Tim Narkoba Polda Sumsel langsung kerumah Davi, lalu sampai rumah Davi saksi M. Edi langsung menanyakan kepada Davi “MANO BARANGNYO” dijawab Davi “BARANG NYO ADO SAMO BUR”sambil menunjuk kearah terdakwa yang duduk dikursi Tamu bersama Edo Saputra.
Kemudian saksi M. Edi langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa langsung memberikan sabu sabu dan Pil ecstasy kepada saksi M. Edi yang dibungkus plastk bening, lalu saksi M Edi langsung membuka bungkusan yang isinya sabu sabu dan pil ecstasy, kemudian saksi M.Edi dan satu Tim Narkoba Polda sumsel langsung menangkap terdakwa dan saksi Edo saputra.
Bahwa diakui terdakwa dan saksi Edo Saputra barang bukti tersebut adalah milik Nay (DPO) dan Terdakwa, saksi Edo Saputra mendapatkan upah sebesar Rp. 5 juta sebanyak lebih kurang 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu sabu dengan berat 100,32 gram dan 145 butir dengan berat 45,08 gram seharga Rp. 92 juta.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali