Securitynews.co.id, PALEMBANG − Satu kali mengantarkan narkotika jenis sabu lolos dengan upah Rp 2,5 juta. Namun untuk yang kedua kali gagal mengantar sabu seberat netto 437,17 gram lantaran tertangkap polisi, akhirnya terdakwa Agus Susanto terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun. Seperti dalam dakwaan Kesatu JPU.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, di dalam dakwaan berpendapat, terdakwa Agus Susanto, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 437,17 gram. “Dakwaan Pertama, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU saat bacakan dakwaan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (10/09/2020).
Terungkap dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 20.30 Wib, di Pinggir Jl. Residen H. Najamudin Kota Palembang, tepatnya di depan Indomaret Kel. Sukamaju Kec. Sako Kota Palembang. Terdakwa diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal yang diketahui adalah anggota kepolisian. Lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditaruh terdakwa di dalam celana bagian depan yang sedang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas terdakwa menerangkan telah 2 (dua) kali disuruh AAN (DPO) mengantar narkotika jenis sabu. Saat pertama kali mengantar narkotika jenis sabu terdakwa diupah sebesar Rp. 2.500.000 dari AAN, sedangkan saat mengantar narkotika jenis sabu dengan berat netto 437,17 gram, untuk yang kedua kalinya terdakwa belum mendapatkan upah dari AAN.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali