Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menjadi pengedar sabu-sabu sebanyak ¼ kantong seharga Rp. 8 juta, terdakwa Fitriadi alias Adi warga Slamet Riyadi Kebangkan 9 Ilir Palembang, diajukan ke persidangan dan didakwa JPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebagaimana dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Thaher SH berpendapat, bahwa terdakwa Tanpa Hak dan Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 4,25 gram.
“Dakwaan Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU saat bacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Achmad Syarifudin SH MH, secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Selasa (15/09/20).
Menurut dakwaan JPU, peristiwa ini terungkap pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira jam 23.00 Wib, bertempat di Jalan Slamet Riyadi Lr. Kemas I No.58 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.
Dimana petugas Polrestabes Palembang melihat terdakwa, bersama dengan saksi M. Angga Saputra, karena merasa curiga lalu mengamankan keduanya setelah dilakukan interogasi terdakwa dan saksi M. Angga Saputra mengakui kalau mereka baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu bersama dengan saksi Temi Saputra, serta saksi Ahmad Firdaus saat di rumah Ahmad Firdaus.
Barang bukti merupakan milik terdakwa yang didapatnya membeli dari seorang perempuan bernama Tina di daerah 9 Ilir Palembang sebanyak ½ kantong /paket besar seharga Rp.8 juta kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 3 Paket yaitu paket kecil terdakwa terdakwa jual seharga Rp. 200 ribu, paket sedang terdakwa jual seharga Rp. 700 ribu dan paket besar terdakwa jual seharga Rp. 2 juta dan dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli seharga Rp. 8 juta tersebut terdakwa mendapatkan keuntung sebesar Rp. 500 ribu dan dapat pakai/mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu. Karena terdakwa memiliki 1 paket besar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari yang berwenang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali