Edarkan Narkoba Warga Bailangu Timur Ditangkap

Securitynews.co.id, SEKAYU- Rona Regen (39) Warga Dusun III Desa Bailangu Timur Kec. Sekayu, Kab. Muba ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Muba saat menunggu pembeli di pangkalannya, Kamis (17/09/2020) sore.

Regen merupakan seorang pengedar narkoba yang rencananya menunggu pembelinya di pinggir jalan Dusun IV Desa Bailangu Timur Kec. Sekayu Kab. Muba.

“Pengedar ini saat kita datang sedang santai, namun saat hendak kita tangkap, kejar-mengejar pun terjadi. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap” kata Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK.

Tertangkapnya pelaku ini berkat informasi dari masyarakat. Petani serabutan ini mengakui telah lama berkecimpung di dunia narkoba.

Kasat menjelaskan, dari tangan pelaku pengedar barang bukti didapat sebanyak 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 (Lima koma empat puluh tujuh) gram, 1 (Satu) ball plastik klip bening, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 1 (Satu) Buah wadah bekas Kotak rokok Gudang Garam merah, 1 (Satu) helai Celana warna hitam, dan uang tunai Rp. 517.000,- (Lima ratus tujuh belas ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Laporan : Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *