Edarkan 6 Paket Sabu, Endi Dihukum 7 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti mengedarkan sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat bruto 2,34 gram, terdakwa Hendry alias Endi hanya bisa pasrah setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Agus Pahlevi SH MH didalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendry Alias Endi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim secara virtual di PN Palembang, Senin (24/08/2020).

Diketahui vonis majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Terungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa Hendry ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah di Jl. Veteran Lrg. RRI Pertama Rt. 09 Rw. 02 Kel. 9 Ilir Kec. Ilir Timur III Palembang, Senin (13/4/2020) lalu. Darinya, petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,34 gram.

Saat interogasi oleh petugas mengenai barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Hendry, mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Alung (belum tertangkap) dengan cara membeli.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali