Dugaan Korupsi di Tubuh KONI Sumsel: Rekening Ganda dan Dana Hibah Rp 10 Miliar Dipertanyakan

Securitynews.co.id, PALEMBANG– Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatra Selatan, melalui kuasa hukumnya, Tito Dalkuci, SH, MH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah APBD Perubahan 2024 serta dana bantuan pihak ketiga yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Laporan ini disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (5/3/2025).

Dalam konferensi pers usai melapor, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran KONI Sumsel. “Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 10 miliar dan dana bantuan dari pihak ketiga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, transparansi pengelolaan dana tersebut masih dipertanyakan,” ujarnya.

Tito menekankan bahwa penggunaan dana tersebut harus diungkap secara jelas. “Kami ingin tahu untuk apa anggaran itu digunakan dan siapa pihak yang memberikan bantuan. Apakah ada keterlibatan pihak tertentu, ataukah ini benar-benar dana yang dapat dipertanggungjawabkan?” lanjutnya.

Nasib Atlet Dipertaruhkan di Tengah Dugaan Penyimpangan

Lebih lanjut, Tito menyoroti dampak langsung dari dugaan penyimpangan ini terhadap para atlet. “Banyak atlet yang harus berjuang sendiri untuk bisa berangkat ke ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Jika memang ada dana, seharusnya itu dialokasikan untuk mereka, bukan malah digunakan untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya temuan tentang rekening ganda yang digunakan dalam pengelolaan keuangan KONI Sumsel. “Kami menemukan dua rekening yang janggal, satu atas nama KONI Sumsel dan satu lagi atas nama Komite Olahraga Nasional Sumatra Selatan. Ini harus diperiksa lebih lanjut,” ungkap Tito.

Ketua Forum Silaturahmi Cabor Sumsel, Lidayanto, juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan, organisasi penerima hibah tidak diperbolehkan menerima dana dari CSR atau pihak ketiga. “Anggaran KONI sudah diputuskan dalam APBD. Jika masih menerima dana dari pihak lain, ini patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Manajemen KONI yang Amburadul

Selain dugaan rekening ganda dan dana hibah yang tidak transparan, Hj. Sunnah, salah satu perwakilan Forum Cabor Sumsel, menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana CSR. “Seharusnya, dokumen pencairan dana ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI. Namun, ada indikasi bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik tata kelola organisasi KONI Sumsel yang dinilai semakin buruk. “Banyak pengurus yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. KONI saat ini terkesan hanya dijalankan oleh segelintir orang yang punya kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Forum Cabor Sumsel berharap Kejati Sumsel segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi dunia olahraga Sumatera Selatan. “Kami tidak ingin dunia olahraga Sumsel tercoreng oleh praktik korupsi. Anggaran olahraga seharusnya untuk atlet, bukan untuk kepentingan lain,” pungkas Tito.

Kasus ini menjadi sorotan besar di Sumatera Selatan, terutama bagi para atlet dan insan olahraga yang menginginkan kejelasan atas pengelolaan anggaran KONI Sumsel. Kini, publik menunggu langkah tegas dari Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan korupsi yang mencoreng dunia olahraga daerah.

Laporan : Wi2n

Posting   : Imam Gazali