Dua Sekawan Penjambret Hp Diganjar 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana penjambretan handphone (hp) milik korbannya yang seorang wanita, dua sekawan yakni terdakwa Windra Kurniawan dan terdakwa Andi Andri dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun, red).

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Said Husein SH MH, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa hak melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windra Kurniawan dan terdakwa Andi Andri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata hakim, diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Rabu (18/12/19).

Namun diketahui usai agenda putusan, ternyata vonis yang dilayangkan majelis hakim buat kedua terdakwa spesialis jambret tersebut, sebanding denga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina SH, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sekedar mengingatkan, dakwaan JPU terungkap bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2019 lalu, dimana saat itu kedua terdakwa nekat melakukan perbuatan penjambretan satu unit HP Andoid Merk Vivo terhadap korban bernama Alica.

Perbuatan penjambretan tersebut terjadi di Jalan Mitra Haji Km. 11 RT 37 RW. 11 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Palembang, saat itu kedua terdakwa melihat korban menggunakan sepeda motor serta melihat HP tersebut disimpan di dashbord depan sepeda motor milik korban.

Akan tetapi, setelah aksi kedua terdakwa berhasil mengambil 1 unit Hp dari sepeda motor tersebut, akan tetapi tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa tiba-tiba mati mesin dan berhasil diamankan warga dari amuk massa.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dan sepeda motor yang telah hangus dibakar oleh warga langsung dibawa ke Polsek Sukarami Palembang.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali