Securitynews.co.id, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus Sumsel. Menerima pelimpahan berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua tersangka pejabat Kabupaten Muara Enim yakni mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (Nonaktif) Aries HB. Berkas tersebut dilimpahkan secara langsung oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan, Adi Prasetyo, SH MH membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yah memang benar adanya pelimpahan berkas perkara kasus dua tersangka dugaan korupsi oleh KPK ke PN Palembang,” ujar Adi Prasetyo, Jumat (04/09/2020).
Menurut Adi, KPK sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. “Untuk jadwal sidangnya belum, nanti tinggal nunggu jadwal penetapan sidangnya saja dari PN Palembang,” katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho, SH MH dan tim telah menyerahkan sebanyak 4 bundel berkas setebal masing-masing sekitar 40 cm ke petugas Panitera Muda Tipikor PTSP PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.
Sementara dua tersangka tersebut saat ini sudah dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang. Untuk diketahui, kasus OTT kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dan perkara itu sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi kontraktor yang memberikan suap juga divonis pidana 3 tahun penjara.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







