Dua Kali Lakukan Kesalahan, Bos Mi Formalin Diganjar 2 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Hukuman 5 bulan penjara sebelumnya tidak menjadikan terdakwa Beno Gunawan (34) pemilik (bos, red) pembuat serta pengedar mi kuning basah berformalin ini, menjadi jera terhadap perbuatannya yang dapat merugikan kesehatan orang lain.

Diketahui terdakwa yang menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama ini, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fajar Dian Prawitama SH melalui Jaksa pengganti, Susanti, Selasa (7/7/2020). Dalam agenda sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus.

Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang paling berbahaya nomor 5 di dunia yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan tunggal, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Beno Gunawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Majelis Hakim.

Putusan tersebut atas pertimbangan Majelis Hakim pada hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah meresahkan warga mengedarkan bahan makanan berbahaya serta terdakwa pernah ditahan dengan kasus yang sama.

Ternyata amar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa sama atau sebanding dengan tuntutan JPU Fajar Dian Prawitama SH. Dimana pada sidang tuntutan sebelumnya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa ini sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, dan BBPOM Palembang di persimpangan Lampu Merah Jalan Kapten A. Rivai Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0