Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tiga Bandar narkoba sindikat kelas kakap lintas provinsi, yakni narkoba jenis sabu 23 Kg dan Ineks sebanyak 5.790, diganjar majelis hakim hukuman yang berbeda. Dua orang divonis mati sedang seorang lagi divonis hukuman seumur hidup.
Dua dari tiga terdakwa divonis pidana hukuman mati yakni Uzama alias Saka (46) warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir Provinsi Riau dan Andi Eka Putra (35) warga Jalan Lingkungan IV, Indralaya Utara.
Sementara untuk terdakwa Yuswandi (40) warga Desa Lam Ara Aceh Besar Provinsi Aceh oleh Majelis Hakim menyatakan terdakwa dihukum dipidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Diketuai Erma Suharti SH, berpendapat bahwa terdakwa Uzama Alias Saka dan terdakwa Andi Eka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada Uzama Alias Saka dan terdakwa Andi Eka Putra oleh karena itu dengan pidana Mati, menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim kepada para terdakwa, secara telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/04/2020).
Sementara terdakwa Yuswandi sebagaimana dengan barang bukti yang didapatkan yakni narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir, dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara Seumur Hidup.
Sebagaimana diketahui vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH dan Fera Apriyanty SH. Dimana pada persidangan sebelumnya terdakwa Uzama Alias Saka dan terdakwa Andi Eka Putra dituntut hukuman Seumur Hidup sedangkan terdakwa Yuswandi dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, penangkapan terhadap terdakwa Andi Eka Putra alias Togar dan terdakwa Yuswandi (keduanya berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 WIB di Pool Damri Jalan Kolonel H. Burlian KM 9 Karya Baru Alang Alang Lebar Palembang yang dilakukan oleh anggota BNN Sumsel Palembang.
Didapat 1 (satu) buah karung dan 1 buah tas yang didalamnya berisi, 23 bungkus plastik bening. Masing-masing berisi 1 bungkus alumunium foil yang berisi plastik yang terdiri dari 22 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Daguanyin dan 1 bungkus plastic warna hijau bertuliskan Qing Shan masing-masing berisi 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto keseluruhan 22.938,90 gram sisa hasil Lab seberat 22,872,35 gram.
Tiga bungkus plastik bening berisikan 4.790 butir tablet warna orange bentuk Diamond dengan berat netto keseluruhan 1.975,98 gram sisa hasil Lab sejumlah 4781 butir seberat 1.972,24 gram.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali