Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Begitu dramatis, pembelaan (pledoi, red) yang dibacakan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35), sebuah surat berisikan suara hati dari anaknya, kontraktor tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim. Dalam agenda sidang pembacaan pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH, tampak terdakwa Robi tak kuasa menahan tetesan air matanya ketika menyampaikan pembelaannya, melalui secarik kertas yang pegangnya.
“Surat untuk abi. Abi kapan pulang, kakak dan adek-adek kangen abi. Kami semua sayang abi. Pengen kumpul, makan, main, tidur sama abi. Cepat pulang abi. I love you abi,” sebut Robi saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Palembang Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (21/01/2020).
Selain itu terdakwa yang merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co itu, dalam pembelaannya menyatakan mengakui dan meminta maaf kesalahan yang dilakukannya. Yaitu dengan sengaja melakukan suap untuk memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Selain itu Robi mengajukan kepada hakim mohon keringanan hukuman.
Pada persidangan sebelumnya JPU KPK menyatakan terdakwa melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Robi Okta Fahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama dan menuntut terhadap terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, sebut JPU KPK Roy Riyadi saat membacakan bacakan tuntutan.
JPU KPK juga menuntut terdakwa Robi Okta Fahlevi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan diceritakan Ahmad Yani berstatus Bupati Muara Enim periode 2018-2023 diduga telah melakukan atau turut serta menerima uang dalam bentuk dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan Rp 22 miliar.
Serta dua unit kendaraan roda empat, berupa satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Fahlevi mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali