Securitynews.co.id, PALEMBANG- DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-2 tahun 2020, terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah Kota Palembang tahun 2020, Selasa (14/1/2020).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Sya’ban. Dihadiri Walikota Palembang, H Harnojoyo, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Ratu Dewa, MSi, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Ali Syaban, dan Azhari Harris serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang, Organisasi Perangkat Dinas (OPD), BUMN, BUMD, dan tokoh masyarakat.
Dalam rancangan tersebut ada empat Raperda yang diajukan di fraksi-fraksi DPRD Kota Palembang. Di antaranya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018, tentang Pajak Daerah. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan Raperda tentang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi.
Walikota Palembang H Harnojoyo mengucap syukur semua fraksi-fraksi menyetujuinya untuk dibahas ke panitia khusus (Pansus).
“Mudah-mudahan, Senin (20/1/20) kita akan menyampaikan jawaban dari pada pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palembang. Mudah-mudahan apa yang menjadi saran dan masukan dari semua fraksi akan segera ditindaklanjuti dalam rangka memperbaiki Kota Palembang supaya lebih baik lagi,” ujarnya kemarin.
Ketika disinggung terkait imbauan setiap OPD untuk mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Palembang, Harnojoyo menegaskan seharusnya seperti itu karena ini merupakan undangan resmi dari DPRD Kota.
“Jika tidak ada keterangan ataupun izin dari Pemkot dalam hal ini Walikota Palembang. Kita menyetujui untuk membuat surat secara tertulis apabila tidak hadir dalam rapat paripurna itu. Apalagi ini berkaitan dengan pemandangan umum, jadi semua OPD harus tahu,” pungkasnya.
Laporan : Mita
Editor/Posting : Imam Ghazali