Dosen Pencabul Mahasiswa Sudah Dicopot, Kasus Hukum Terus Berjalan di Polda Sumsel

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Wakil Rektor I Universitas Sriwijaya (Unsri), Zainuddin Nawawi mengakui sudah menerapkan sanksi administratif hingga mencopot jabatan Dosen sekaligus Ketua Jurusan (Kajur) Unsri, menyusul pengakuan yang bersangkutan telah mencabuli mahasiswa.
“Kita sudah terapkan sanksi administratif kepada dosen A. Untuk persoalan lain yang masuk ranah hukum kita serahkan pada pihak yang berwenang,” tegas Zainuddin saat dihubungi, Selasa (30/11).

Diketahui, salah satu korban dosen cabul tersebut pada hari yang sama sudah membuat laporan dugaan pencabulan ke ranah hukum melalui Polda Sumsel. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani secara intensif.

Terkait laporan tersbut, Zainuddin berpendapat, bahwa itu sudah masuk ranah pribadi antara korban dengan dosen A, dan pihak Unsri sudah menerapkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan hingga pencopotan jabatan sebagai Kajur. Untuk sanksi terkait status ASN yang bersangkutan, penanganan akan dilakukan lebih lanjut.

“Karena masih berstatus ASN, jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, bisa dilakukan pencopotan status ASN. Hanya saja untuk sanksi administratif sudah kita berikan sebagai lembaga berwenang dan proses di luar itu menjadi wewenang hukum dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” katanya.

Menurut Zainuddin, pemberian sanksi sudah diberikan Rektor Unsri sejak satu minggu lalu, berdasarkan hasil investigasi tim hingga pengakuan dari yang bersangkutan yang membenarkan kejadian tersebut. “Dari dua alat bukti itu, kita terapkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Unsri, sekali lagi, tentang laporan apapun ke polisi menjadi ranah pribadi yang bersangkutan dan kita juga terbuka membantu pihak kepolisian jika diminta,” urai Zainuddin.

Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali