Securitynews.co.id, PALEMBANG − Selama 2 tahun menggunakan sabu-sabu dengan alasan menghilangkan stres, dua pemuda pemuja sabu yakni, terdakwa M. Arief Budiman dan terdakwa Welly yang tercatat sebagai warga 20 Ilir Ilir Timur I Palembang divonis hukuman 3 tahun penjara. Namun 2 terdakwa tersebut menyatakan banding atas putusan tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Bahrain SH MH didalam putusannya menyatakan terdakwa M. Arief Budiman dan terdakwa Welly bin Rasyad Aziz secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah sebagai orang yang melakukan, yang nyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Arief Budiman dan terdakwa Welly dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/07/2020).
Ternyata vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan JPU, namun usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, kedua terdakwa tampak optimis menyatakan banding. “Kami Banding yang Mulia”, ungkap kedua terdakwa secara serentak.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali