Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran dituduh mencuri buah semangka, membuat terdakwa Marzuki alias Uki (26) warga Jl. Bungaran Jakabaring Palembang, menjadi gelap mata sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban Ivan Marpeni. Akibat perbuatannya itu, Uki divonis hukuman 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Taufik SH MH, menyimpulkan bahwa terdakwa Marzuki alias Uki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marzuki alias Uki dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim saat bacakan putusan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (15/07/2020).
Diketahui vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 2 (dua) bulan penjara dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH dibacakan JPU Indra Susanto SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 1 (satu) tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, penganiayaan terjadi pada Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 21.00 Wib. Awalnya Saksi Yusril Izamahendra dengan mengendarai mobilnya masuk ke dalam Pasar Buah yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang dan menuju tempat penjualan milik Saksi Ivan Marpeni. Ketika Saksi Ivan Marpeni akan membongkar isi muatan mobil milik Saksi Yusril Izamahendra tersebut ternyata isi muatan mobil tersebut sudah terlihat dibongkar terlebih dahulu.
Kemudian Saksi Yusril Izamahendra berkata bahwa “isi muatan mobil miliknya telah dibongkar terlebih dahulu oleh Terdakwa Marzuki”. Selanjutnya Saksi Ivan Marpeni mendekati Terdakwa Marzuki dan berkata “Ki.. kau ngambek semangko aku dak”. Lalu dijawab oleh Terdakwa Marzuki “idak bos aku lagi begawe”. Setelah itu Saksi Ivan Marpeni memanggil Saksi Yusril Izamahendra untuk memberitahu siapa orang yang terlebih dahulu membongkar semangka dalam mobil miliknya.
Lalu Saksi Yusril Izamahendra menunjuk dan berkata bahwa “Terdakwa Marzuki yang terlebih dahulu telah membongkar semangka”. Selanjutnya Terdakwa Marzuki dari arah depan dengan menggunakan 01 (satu) buah timbangan besi kuningan yang digenggam di tangan kanannya langsung memukul dahi Saksi Ivan Marpeni sebanyak 03 (tiga) kali, kemudian Terdakwa Marzuki langsung berlari dan berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Marzuki tersebut, Saksi Ivan Marpeni mengalami luka pada bagian dahi.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali