Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat berani menerima titipan sabu-sabu melebihi 5 gram, untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan, seorang wanita muda yakni terdakwa Lindawati (32) warga Sukawinatan Kel. Sukarami Kec. Sukarami Palembang, akhirnya diganjar hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH, didalam vonisnya berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lindawati dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara denda Rp. 1 miliar subsidair 4 (empat) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim usai membacakan putusan secara telekonferensi disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (07/09/2020).
Diketahui vonis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH MH, karena terdakwa sebelumnya dituntut hukuman selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kejadian ini terungkap pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan TPA Sukawinatan Kel. Sukarami Kec. Sukarami Palembang.
Berawal Tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang dapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika di Jalan TPA Sukawinatan Kel. Sukrami Kec. Sukarami Palembang. Petugas melihat terdakwa berada di rumahnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal tersebut kemudian petugas beserta Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Adapun hasil penggeledahan kedua saksi berhasil menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 8,565 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 (unit Hp Android warna Rose Gold dan 1 bal plastik klip bening yang ditemukan di bawah kasur kamar tidur terdakwa.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapat dari Edi (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan dan bila ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu maka terdakwa menelpon Edi. Adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan selama menjadi perantara jual beli narkotika tersebut sebesar Rp. 50.000/hari dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







