Securitynews.co.id, PALEMBANG − Dititip sabu dari seseorang untuk dijual kembali, salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni terdakwa Irawati (35) warga Jl. Mataram Lr.Singosari Kel. Kemas Rindo Kec.Kertapati Palembang. Akhirnya diseret ke meja hijau oleh JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa Irawati telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa Irawati dalam dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, dibacakan secara Telekonfrensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (14/05/2020).
Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wib saat saksi MAULANA AGUS SALIM SH dan rekannya saksi ADE KURNIAWAN mendapat laporan dari masyarakat atau informan, bahwa di Jalan KI Azhari Lorong Waspada RT. 25 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yaitu terdakwa IRAWATI Als IRA, atas dasar laporan tersebut selanjutnya saksi MAULANA AGUS SALIM SH dan rekannya menindaklanjuti informasi tersebut.
Ketika tiba di lokasi yang dimaksud sekira pukul 13.30 Wib, saksi MAULANA AGUS SALIM SH dan rekannya melihat seseorang perempuan yaitu terdakwa ketika itu juga, langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,83 gram, 1 bal plastik klip bening yang disimpan didalam dompet kecil motif batik warna coklat yang disimpan dalam dompet warna kuning yang dibalut dalam selimut warna biru yang ditemukan di lantai rumah terdakwa tersebut.
Bahwa saksi MAULANA AGUS SALIM SH dan rekannya saksi ADE KURNIAWAN langsung mengintrogasi terdakwa dan terdakwa menerangkan barang haram tersebut didapatkan dengan cara dititipkan oleh KANDAR terhadap terdakwa untuk dijual kembali seharga Rp. 2.300.000. Dan terdakwa juga menerangkan harga per paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 50.000, lalu apabila habis terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000. Selanjutnya, terdakwa beserta barangbukti diamankan ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali