Securitynews.co.id, PALEMBANG- Direktorat reserse narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumsel tak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Peredaran narkoba jenis sabu yang masuk melalui jalur darat berhasil diamankan satuan direktorat reserse narkoba Polda Sumsel. Pelaku memasukkan barang haram tersebut dengan modus menjual bibit sawit dan mobil yang digunakan Mitsubishi L300 yang sudah dimodifikasi oleh pelaku.
Demikian yang terungkap saat pres rilis depan Gedung Promoter Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto, Rabu (02/02/2022).
Selain Kapolda, hadir juga Wakapolda, Diresnarkoba, Dir Tahti, Kabid Humas, Kepala BNNP Sumsel, serta wartawan dari media cetak, online, dan televisi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto menjelaskan kasus ini masih dalam proses juga pengembangan. ”Kita berharap bisa mengungkap jaringan yang lainnya,” tegas Kapolda.
Dirresnarkoba Kombes Pol Heri mengatakan, pada dua hari kemarin pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada turun barang dari Aceh ini mungkin rangkaian tangkapan dari BNNP kemarin 15 kilo. ”Jadi di musim-musim sekarang ini bulan Februari itu merata memang banyak ungkapan kita seperti yang tahun lalu 2020 kita bisa mengungkap 22 kilo sabu 9 Februari tahun 2001 ada 25 kilo,” katanya.
Heri menjelaskan, jadi pada saat dilakukan penangkapan oleh Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 00.15 Wib, tersangka mengendarai mobil jenis Pick Up L300 dengan plat BG 9833 NQ. Ada dua tersangka yakni ARMIA BIN ABUBAKAR dan FADLI BIN MUHAMMAD HATTA duduk di bangku penumpang samping
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 16 bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik teh cina Guanyinwang warna Hijau dengan berat bruto 16.000 gram (16 kg) dan terbungkus rapi dengan terpal warna biru dan disimpan oleh tersangka 1 atas nama ARMIA BIN ABUBAKAR di bawah bak mobil yang telah dimodifikasi dengan cara memasang alat hidrolik.
Kemudian ditanyakan kepada tersangka 1 atas nama ARMIA BIN ABUBAKAR dan tersangka 2 atas nama FADLI BIN MUHAMMAD HATTA terkait barang bukti tersebut bahwa benar barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis Sabu milik tersangka 1 atas nama ARMIA BIN ABUBAKAR yang diambil dari ACEH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Heri juga menambahkan barang tersebut dari Aceh masuk lewat Muba itu tujuannya ke Palembang ini. Jadi nanti setelah sampai Palembang akan ditelepon diarahkan ke mana barang tersebut akan diterima.
Pengakuan pelaku barang tersebut dibungkus dalam terpal di bawah dan ada bok bentuk kayu dl dalam itulah Sabu seberat 16 kg disimpan. Untuk modifikasi mobil dilakukan di Medan dengan biaya sebesar 35 juta. ”Upah antar barang tersebut 100 juta sudah dua kali bawak barang haram tersebut, mobil yang punya Jamal teman kami dan sekarang dalam DPO, ide buat modifikasi mobil saya buat sendiri,” ujar pelaku.
Laporan : SD
Posting : Imam Ghazali