Securitynews.co.id, PALI- Pemkab PALI melalui Dinas PUTR PALI akhirnya melakukan kroscek di lapangan atas temuan awak terhadap dugaan tidak sesuai RAB terkait proyek Pelebaran Jalan AMS Talang Subur, sebagaimana diberitakan kemarin.
Hal itu diketahui setelah Kepala Dinas PUTR didampingi PPTK dan KPA melakukan cek langsung di lapangan, Jumat 11 November 2022. “Ya kita temukan agregat yang seharusnya 15 cm namun pada titik yang kita bongkar hanya 3 cm. Selanjutnya kita akan menghitung kembali kekurangan tersebut,” tegas Ristanto Wahyudi Kadin PUTR PALI.
Selanjutnya Kadin PU didampingi jajaran menemukan di RAB menggunakan alat tapi di lapangan dikerjakan manual. ”Atas temuan tersebut kami akan menghapus alat yang tidak digunakan tersebut. Siapa kontraktornya, coret alat tersebut karena tidak dipakai di lapangan,” ujar Kadin PUTR di hadapan jajaran dan pelaksana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek yang dimaksud adalah pengerjaan proyek dengan kontrak: 094/147/KPA.02/PPTK.03/PPJAKTUSKTU/IX/2022.
Pekerjaan : Pembangunan Pelebaran Jalan AMS Kel.Talang Ubi Selatan RT.03 RW 04 Kec. Talang Ubi.
Waktu Pelaksana: 90 hari
Pelaksana: CV PARASWIDA CIPTA WIGUNA
Nilai Kontrak: Rp.347.897.000,-
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI TA 2022.
Laporan : Anda Chandra
Editing : Imam Gazali