Securitynews.co.id, PALEMBANG − Gara-gara diledeki dengan panggilan ‘Pak Ustadz’, terdakwa Maintariksa alias Isa diduga menjadi dendam berkepanjangan dan tega mengakhiri hidup korban Adi Saputra dengan membunuhnya memakai pisau. Akibat perbuatan tersebut JPU mengenakan terdakwa dengan Pasal Dakwaan Primair 340 KUHP dengan ancaman hukuman Mati.
Sebagaimana didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawari SH bahwa terdakwa Maintariksa alias Isa, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Adi Saputra Bin Syamsul Bahri Samsudin.
“Akibat perbuatan terdakwa Maintariksa alias Isa Bin M Diyah menyebabkan korban Adi Saputra Bin Syamsul Bahri Samsudin telah meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair pasal 338 KUHP, Dakwaan Lebih Subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan secara virtual di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (08/07/2020).
Untuk diketahui, awalnya 2 bulan sebelum kejadian pernah ada perselisihan antara korban Adi Saputra dan terdakwa dikarenakan korban sering meledek terdakwa dengan sebutan “Pak Ustadz”. Atas ledekan tersebut terdakwa merasa tidak senang kemudian terdakwa membacok tangan kiri Korban Adi Saputra dengan mengunakan pisau yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.
Atas perbuatan terdakwa terhadap korban menyebabkan korban mengalami luka. Namun kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh korban maupun pihak keluarga ke Kepolisian. Kemudian atas kejadian tersebut, ayah korban Adi Saputra yaitu saksi Syamsul Bahri mencari terdakwa, terdakwa merasa kesal karena saksi Syamsul seperti ingin membalas dendam dengan terdakwa yaitu mengikuti terdakwa dari belakang sehingga terdakwa mencari tempat bersembunyi.
Kemudian semenjak kejadian saksi Syamsul yang mencari terdakwa, terdakwa menjadi dendam dengan Saksi Syamsul dan korban Adi. Lalu pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Jalan Kemas Rindo Lr Keluarga Rt 15 Kel Kemang Agung Kec Kertapati Palembang terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang telah dibawa dan disiapkan dari rumah, terdakwa menghampiri Korban Adi Saputra sedang duduk-duduk dengan saksi Erik di warung saksi Rosdiana langsung menusukkan pisau yang dipegang di tangan kanan terdakwa kearah perut korban Adi sebanyak 2 (dua) kali menyebabkan usus korban terurai sehingga korban Adi meninggal dunia. Kemudian setelah melihat korban bersimbah darah, terdakwa melarikan diri.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







