Diduga Tak Sesuai Rab, Pembangunan Jalan Menuju SMKN 1 Tanah Abang PALI Disoal Warga

Securitynews.co.id, PALI- Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan menuju SMKN 1 Tanah Abang Kabupatan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan kini jadi soroton masyarakat. Hal itu lantaran kondisi jalan tersebut sudah banyak yang retak atau patah-patah, Rabu (10/08/22).

Dari pantauan tim media di lapangan, proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, namun sangat disayangkan banyak ditemukan beberapa titik kondisi bangunan jalan tersebut sudah retak dan patah. Yang diperbaiki cuma dengan olesan acian semen untuk menutupi celah yang retak atau patah sehingga RAB dan pengawasan dari Dinas terkait dipertanyakan, apakah sesuai pekerjaan tersebut dangan RAB atau pengawasannya yang kurang maksimal karena mengingat yang dipakai adalah uang rakyat.

Dari data yang didapat, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cahaya Putri dengan kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dengan Paket Lanjutan Pembangunan Jalan Menuju SMKN 1 Tanah Abang dengan Nilai Kontrak Rp.1.925.393.000, No. Kontrak 094/047/KPA.01/PPTK.04/LPJMS1TA/V/2022 dengan sumber dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir TA 2022.

Dari wawancara tim media kepada warga yang namanya minta diinisialkan ‘A’, dirinya mengatakan bahwa mereka berterima kasih kepada pemerintah PALI yang telah membangun jalan ini sehingga memudahkan masyarakat khususnya para siswa yang sekolah di SMKN1. Namun dirinya juga menyayangkan terkait bangunan ini yang mana dirinya menilai kondisi bangunan diduga tidak sesuai dengan RAB karena dilihat secara kasat mata saja baru beberapa bulan sudah banyak yang retak.

Dia berharap kepada pemerintah PALI khususnya dinas terkait agar melihat kondisi di lapangan, jangan sampai terjadi lagi bangunan seperti ini mengingat uang yang dipakai adalah uang rakyat.

Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN DPC PALI Endang Kuswoyo pun meminta kepada dinas terkait ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melihat kondisi bangunan jalan tersebut. ”Kalau memang belum memenuhi standar jangan diterima dan kalau sudah dibayarkan dirinya meminta kepada APH untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan kalau ditemukan ada kerugian negara saya berharap agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sementara konfirmasi pada Kepala Dinas PUPR PALI Ristanto melalui Pesan Whatsaap, yang bersangkutan tidak memberi tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Laporan : Anda Chandra/Tim
Editing : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *